Banyak Terima Keluhan Kredit, DPRD Luwu Hearing Bank dan Finance
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka menindaklanjuti agenda Komisi II, yakni tindak lanjut dari instruksi Presiden Melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) POJK No 11 Tahun 2020 per tanggal 30 Maret 2020.
Rapat tersebut untuk membahas OJK yakni memberikan keringanan para pihak nasabah maupun debitur dengan melakukan relaksasi dan restrukturisasi.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, dilaksanakan di ruang musyawarah, kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kamis, 23 April 2020.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifl, mengatakan alasan para pihak perbankan dan finance diundang, karena akhir-akhir ini banyak masayarakat mempertanyakan nasib mereka dalam keadaan memiliki utang angsuran di tengah situasi Covid-19, yang sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat yang serba sulit.
“Sehingga perlu kita mencarikan solusi dan mendengar kebijakan apa yang di keluarkan Oleh pihak perbankan dan Pembiayaan. Hasil pantuan dari pihak pemerintah memalui tim Percepatan keuangan daerah Oleh Asisten 2 Masih banyak pihak perbankan dan pembiayaan yang belum menerapkan keputusan Presiden melalui OJK dan bahkan berbeda-beda dalam hal penerapan kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Wahyu Napeng, SE, dalam forum tersebut mengatakan, dampak yang paling memprihatinkan dari pandemi Covid-19 bagi masyarakat adalah dampak ekonomi, dimana tidak sedikit warga kurang mampu yang kesulitan karena terganggu pendapatannya akibat tidak optimal beraktivitas ekonomi
“Pemerintah menghadirkan bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan. Semua ini harus kita pastikan setiap lembaga Perbankan dan Pembiayaan membumikan kebijakan ini untuk membantu masyarakat yang terpapar dampak Covid-19,” kata Wahyu Napeng
Selain itu, Wahyu, menambahkan RDP Komisi II ini juga untuk memastikan, puluhan koperasi di Kabupaten Luwu harus mendapat bantuan dari Pemkab Luwu agar usaha rakyat ini tetap hidup pada situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Banyak koperasi saat ini yang usaha simpan pinjam-nya mandek bahkan karyawannya banyak yang dirumahkan. Kami minta pemerintah kabupaten Luwu atau dalam hal ini Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Covid-19 Pemkab Luwu memberikan perhatian kepada mereka,” kata Wahyu Napeng.
Menanggapi hal itu, Pihak BPD Sul-Sel Cabang Luwu memberikan keterangan sampai saat ini pihkanya belum melaksanakan instruksi POJK Masih menunggu petunjuk atasan mereka secara berjenjang.
Pihaknya akan memyampaikan seperti apa termasuk pihak PNS yang menginginkan Utang kredit mereka di tangguhkan selama 3 Bulan.
Dari pihak Bank Mandiri menjelaskan, dalam rangka menghadapi pendemi covid 19 ini pihak Mandiri sudah melakukan kemudahan bagi nasabah atas petunjuk POJK.
Sementara pihaknya juga mendata nasabah yang tidak mampu membayar angsuran, dan juga melayani para nasabah mengusulkan penangguhan secara online via website atau WA guna mengkuti himbauan pemerintah tetap di rumah.
Pihak lising atau pembiayaan seperti Adira, sesuai dengan aturan OJK mereka telah memeberikan keringan kepada nasabah mereka, dengan menangguhkan cicilan selama 2 bulan untuk nasabah yang terdampak covid. Begitupun dengan Mandala Finance di Luwu. (ham)
Tinggalkan Balasan