Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Atasi Banjir hingga Stunting, Gus Fawait Luncurkan Satgas Lintas Sektor di Jember

Bupati Jember Muhammad Fawait memberikan keterangan pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Sabtu (31/1/2026), terkait pembentukan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang serta Satgas Pengetasan Kemiskinan, Stunting, dan AKI-AKB. (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membentuk Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang sebagai langkah lintas sektor untuk menangani persoalan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah setiap musim hujan.

Kebijakan tersebut diumumkan Bupati Jember Muhammad Fawait di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu (31/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Jember juga menginisiasi pembentukan Satgas Pengetasan Kemiskinan, Stunting, serta Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI-AKB).

BACA JUGA: SPPG Mayang Diresmikan, Polres Jember Perkuat Penyediaan Makanan Bergizi

Langkah ini ditempuh sebagai upaya memutus rantai kemiskinan dan menekan berbagai persoalan sosial yang masih tinggi di daerah tersebut.

Fawait menjelaskan, pembentukan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang didasarkan pada hasil pengamatan lapangan yang menunjukkan bahwa penanganan banjir tidak dapat dibebankan hanya kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas instansi agar persoalan yang bersifat menahun tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.

BACA JUGA: Sorak Pendopo Jember Antar Savina Izza Tembus Panggung KDI 2026

“Ego sektoral harus dipangkas. Banjir ini bukan urusan satu dinas saja, tetapi menyangkut banyak kewenangan,” kata Fawait.

Ia mengungkapkan, karakteristik banjir di Jember berbeda-beda di setiap titik.

Salah satu penyebab utama adalah persoalan infrastruktur, seperti saluran air dan gorong-gorong yang tidak lagi memadai atau tersumbat akibat kurangnya perawatan.

Selain itu, di sejumlah lokasi ditemukan kondisi anomali debit air.

Meski infrastruktur dinilai cukup baik, curah hujan yang tinggi membuat volume air melampaui kapasitas saluran.

Masalah lain yang dinilai paling krusial adalah adanya pembangunan perumahan di kawasan bantaran sungai.

Fawait menyoroti penerbitan sertifikat pada lahan yang seharusnya menjadi area resapan atau zona perlindungan sungai.

“Kami menemukan perumahan dibangun di bantaran sungai dan bahkan memiliki sertifikat.

Sehebat apa pun drainasenya, kalau lokasinya seperti itu, potensi banjir tetap ada,” ujarnya.

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang akan bertugas memetakan kewenangan jalan dan saluran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini