Abdul Salam Ajukan Keberatan, Gubernur Sulsel Tetap Proses PAW Yanti Anwar Latif
MAKASSAR, TEKAPE.co – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman masih memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk Yanti Anwar Latif sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029 dari Partai NasDem.
Yanti disiapkan menggantikan Abdul Salam berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Yarham Y menyatakan, dokumen pengangkatan tersebut belum rampung secara administratif.
BACA JUGA: SK PAW Tak Kunjung Terbit, Representasi Warga Dapil III di DPRD Palopo Terganggu
“SK Gubernur Sulsel tentang peresmian pengangkatan PAW masih berproses,” kata Yarham, Rabu (4/2/2026).
Menurut Yarham, usulan pengangkatan Yanti dan pemberhentian Abdul Salam sudah masuk ke pemerintah provinsi sejak Juli 2025.
Namun, prosesnya tertahan karena Abdul Salam menempuh jalur hukum.
Abdul Salam mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai NasDem dan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
Pemerintah provinsi, kata Yarham, menunggu hasil akhir dari dua lembaga tersebut sebelum melanjutkan tahapan penerbitan keputusan.
“Setelah keberatan itu ditolak, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan keputusan pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo,” ujarnya.
Yarham menegaskan, seluruh mekanisme PAW telah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.
Ia merespons permohonan Abdul Salam yang meminta agar SK PAW atas nama Yanti Anwar Latif tidak diterbitkan.
“Proses pengusulan PAW atas nama Yanti Anwar Latif sudah sesuai regulasi,” katanya.(*)



Tinggalkan Balasan