Wujudkan Pemasyarakatan Bebas Dari Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Konsultasi Teknis
DENPASAR, TEKAPE.co – Dalam rangka pembentukan Tugas dan Fungsi Unit Intelejen Pemasyarakatan serta memberikan penguatan dalam SDP fitur keamanan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan, Jumat (12/5/2023), di Aula Dharmawangsa, Kantor Kemenkumham Bali.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.
Konsultasi Teknis Pemasyarakatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dengan menghadirkan 5 narasumber.
Materi pertama diberikan secara langsung oleh Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban, Erwedi Supriyatno, dan narasumber lainnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Bali, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa Intelijen pemasyarakatan merupakan bagian dari penyelenggaraan intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan intelijen di Bidang Pemasyarakatan. Ini bertujuan untuk mewujudkan UPT Pemasyarakatan yang bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
“Acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 sangat penting untuk dilaksanakan karena cukup banyak hal-hal baru yang perlu diketahui oleh kita semua dalam mengiplementasikan di lapangan. Ini bertujuan untuk mewujudkan UPT Pemasyarakatan yang bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban serta memberikan bekal pengetahuan tentang intelijen pemasyarakatan dan SOP Pengamanan pada UPT,” tutur Anggiat.
Plt Direktur Keamanan dan Ketertiban, Erwedi Supriyatno, dalam materinya menyampaikan kegiatan Intelejen dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengamanan terhadap potensi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di dalam Lapas/Rutan.
“Unit Intelejen Pemasyarakatan sangat penting untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban. Dimana tugas dari Intelejen Pemasyarakatan sendiri yaitu mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis, dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman di bidang Pemasyarakatan,” ucap Erwedi. (hms)
Tinggalkan Balasan