Ayah Tiri di Luwu Sulsel Cabuli Anaknya, Pelaku Juga Aniaya Korban
LUWU, TEKAPE.co – Seorang ayah tiri berinisial AK (36), di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantara mencabuli anaknya.
Pelaku (AK) juga melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban.
BACA JUGA: Belum Jadi Tersangka, Staf UIN Alauddin Meningal Usai Namanya Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu
“Pelaku ditangkap di gubuk tambak di Kecamatan Bua,” ujar AKP Jody, Selasa 24 Desember 2024.
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama setahun.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Luwu untuk diperiksa,” katanya.
BACA JUGA: Warga Kompleks Cempaka Palopo Ditebas Samurai, Pelaku Menyerahkan Diri
Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” beber Jody.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 81 Ayat (1) Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto. Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan