Setahun Penyidikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo Mengambang, Kejaksaan Bungkam
PALOPO, TEKAPE.co – Satu tahun penyidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Palopo, berlalu.
Padahal, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh kejaksaan untuk mengungkap kasus dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo tahun 2020.
BACA JUGA:
Kejari Soppeng Tetapkan Pejabat Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel Tersangka Korupsi
Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto yang dikonfirmasi, Jumat 3 Maret 2023 memilih diam.
Bahkan pesan singkat lewat WhatsApp yang dilayangkan pun tidak mendapat balasan.
Sebelumnya, mantan Asisten Bidang Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu mengatakan, kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Palopo telah naik dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 3 Maret 2022.
BACA JUGA:
Kepala Desa Ranteballa Jadi Tersangka Kasus Pungli SPOP Hingga Rp 300 Juta
Agus juga mengatakan, akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, Kejari Palopo mengusut dugaan SPPD fiktif di DPRD Palopo tahun 2020 pada penghujung tahun 2021.(*)
Tinggalkan Balasan