Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Soppeng Tetapkan Pejabat Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel Tersangka Korupsi

Kejari Soppeng menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel. (*)

SOPPENG, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan satu orang tersangka orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Tersangka tersebut berinisial AR, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

AR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan karena ditemukan perbuatan melawan hukum. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keterangan nomor B-222/P.4.20.4/Fd.1/02/2023.

BACA JUGA:
Kepala Desa Ranteballa Jadi Tersangka Kasus Pungli SPOP Hingga Rp 300 Juta

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan, mengatakan tersangka AR telah ditahan dengan mempertimbangkan syarat subjektivitas dan objektivitas.

“Yang bersangkutan ditahan Itu semua untuk memudahkan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan pemeriksaan terhadap Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Pemuda, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA:
Kunjungan Perdana di Morut, Kajari Morowali yang Baru Tegaskan Tetap Fokus Kasus Korupsi

Tim penyidik Kejari Soppeng dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen disita oleh penyidik sebagai alat bukti.

Ridwan mengatakan, penggeladahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledaan dari Kejari Soppeng.

“Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng,” kata Ridwan.

BACA JUGA:
Penyidik Polres Palopo Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kantor tersebut.

“Penggeledahan ini sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini