Tekape.co

Jendela Informasi Kita

BPN Morowali Penuhi 100 Persen Target PTSL 2021

Kepala BPN Morowali, Moh Iqbal, saat menggelar Press Conference di kantornya. (fuad/tekape.co)

BUNGKU, TEKAPE.co — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali, Moh Iqbal SH MSi, mengatakan, pihaknya telah berhasil memenuhi 100% target Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2021.

Hal itu disampaikan Iqbal, saat menggelar Press Conference di kantornya, Selasa (30/112021).

Jumpa pers itu dihadiri KTU BPN Morowali, Novita E SE, Kasi Survei dan Pemetaan, Moch Khoirul Huda S.ST, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sukardin Hardadi S.ST, dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan, dan Syamsul Anwar SP.

Iqbal sangat mengapresiasi antusias masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan PTSL tersebut.

Menurut dia, keberhasilan BPN Morowali mencapai target sebesar 100% di bidang PTSL sudah sesuai kebijakan Strategi Nasional (Satras) di ruang lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Pencapaian ini dapat diraih BPN atas dukungan dari masyarakat Morowali atas kesediaan mereka (warga, red) melengkapi lahannya dengan dokumen sertifikat, sebagai bukti kepemilikan yang outentik. Ke depan, diharapkan lagi masyarakat lebih terdorong memperoleh layanan PTSL dari BPN,” ucap Iqbal.

Iqbal menguraikan sepanjang 2017 sampai 2020 BPN merealisasikan target PTSL sebanyak 29.768 bidang, SHAT sebanyak 24.131 bidang, dan K4 sebanyak 6.079 bidang.

Sementara, pada 2021 realisasi PTSL BPN Morowali mencapai 100 persen yang terdiri atas Survai (2.621/100%), Pemetaan (2.600/100%), Puldadis (1.884/100%), K1 (500/80%), dan K4 (1.158/100%).

“Lewat kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat Morowali mengikuti program PTSL yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Dengan mengikuti program PTSL, masyarakat sudah tentu akan memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya.

“Tak hanya itu, sertifikat ini juga dapat memudahkan akses bagi mereka memperoleh pembiayaan dari pihak perbankan,” imbuh Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL ini disebut dengan K1, meski demikian tidak semuanya bisa menjadi sertifikat tanah.

Contohnya, tanah berstatus sengketa yang masuk dalam kategori K2, termasuk tanah yang batasannya belum clear.

“Kesuksesan program PTSL ini, tercapai atas dukungan seluruh pemangku kebijakan mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, sampai Bupati dan Walikota se Indonesia,” kunci Iqbal. (FD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini