Pinjaman Rp103 M Telah Dikonsultasikan, DPRD Palopo Masih Beda Persepsi
PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pekan lalu.
Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu itu diikuti pimpinan DPRD Kota Palopo bersama perwakilan lima fraksi yang ada di DPRD Kota Palopo.
Hanya saja, sepulang dari konsultasi itu, internal anggota DPRD Palopo masih beda persepsi terhadap hasil konsultasi itu.
Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih SKep MKes, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 Januari 2020, mengungkapkan, dari hasil konsultasi itu, rencana pinjaman Pemerintah Kota Palopo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sebesar Rp103 miliar, sudah tak ada masalah.
“Pinjaman daerah itu sudah bisa dilaksanakan tahun 2020 ini. Saat ini, sisa dokumen lembaran persetujuan pimpinan DPRD yang dibutuhkan,” katanya.
Menurut legislator Golkar itu, hasil konsultasi di Mendagri dan Kemenkeu, menyimpulkan tidak ada masalah dengan rencana pinjaman daerah oleh Pemkot Palopo.
“Jadi tidak ada paripurna khusus persetujuan. Yang ada hanya paripurna persetujuan usulan pinjaman itu masuk di KUA PPAS. Dan itu sudah dilaksanakan. Jadi pada dasarnya, pinjaman itu sudah bisa berjalan tahun 2020 ini,” tegasnya.
Berbeda dengan pemahaman ketua DPRD, Ketua Komisi II, yang mewakili Fraksi PDIP ke Jakarta konsultasi, Angga Bantu SH, menyampaikan, hasil konsultasinya di Kemendagri, terdapat kesalahan prosedur.
Menurut Angga, dari penjelasan Kemendagri, persetujuan DPRD terhadap usulan pinjaman itu harus diparipurnakan khusus, bukan persetujuan DPRD di paripurna KUA PPAS.
“Ada prosedur yang belum dilalui. Sebelum rapat paripurna KUA PPAS, harusnya ada paripurna khusus tentang persetujuan DPRD terhadap pinjaman daerah. Nah itu yang belum dilakukan,” tandasnya.
Sehingga menurut dia, rencana pinjaman Rp103 miliar untuk pembangunan pusat oleh-oleh dan menara payung itu belum bisa direalisasikan tahun ini, sebelum ada paripurna khusus persetujuan DPRD terhadap pinjaman itu.
BACA JUGA:
Soal Menara Payung, Dua Fraksi Minta Ditunda, Tiga Setuju Dengan Catatan
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam, membenarkan pendapat ketua DPRD. Menurutnya, memang sudah tidak ada masalah dengan rencana pinjaman itu. Sebab sudah disetujui masuk APBD pokok 2020.
Menurut legislator Nasdem ini, Kemendagri telah mengapresiasi Palopo, yang bisa menjadi percontohan jika program yang dijalankan melalui pinjaman ini berjalan dengan baik.
Sebab baru Palopo yang berani meminjam untuk urusan pilihan. Berbeda dengan daerah lain yang meminjam untuk urusan wajib, seperti pembangunan jalan dan jembatan.
Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Palopo, Ivan Majid, juga ikut menjelaskan, hasil konsultasi menyebutkan, batas pinjaman daerah tidak lebih dari 4 persen dari devisit daerah. Namun Pemkot Palopo telah meminta kepada Kemenkeu agar bisa melebih devisit.
“Sehingga untuk Kota Palopo batas pinjaman daerah maksimal Rp40 miliar. Namun ini bisa saja lebih dengan catatan Pemkot Palopo mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan dan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Palopo,” ujar legislator Demokrat itu.
Untuk diketahui, pada paripurna KUA PPAS APBD 2020 lalu, dari 5 fraksi yang ada di DPRD, ada dua fraksi meminta menunda rencana pinjaman itu, yakni Fraksi PDIP dan Demokrat. Sementantara tiga lainnya mendukung dengan catatan, yakni Fraksi Nasdem, Golkar, dan Gerindra. (del)
Tinggalkan Balasan