Humas Polri Sebut KUHP tak Dapat Jerat PSK dan Pelanggan
JAKARTA, TEKAPE.co – Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengguna jasa prostitusi tak dapat dijerat hukum pidana. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetio.
“Saat ini kami belum bisa menjerat PSK dan pengguna jasa, yang kami bisa jerat yakni mucikarinya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.
Untuk bisa, lanjut Dedi, menjerat PSK dan pengguna jasa dengan hukum pidana, pihak kepolisian menunggu penetapan KUHP yang baru.
Menurutnya, untuk membuat undang-undang mengenai aturan hukum pidana bagi PSK dan pengguna jasa prostitusi har
“Jika RUU KUHP yang baru ini bisa segwra disahkan, semua akan kena, dari PSK, pengguna jasa dan mucikari pastinya,” ungkapnya.
Jika mencapai kesepakatan, kata dia, pakar ahli pidana dan sosiologi akan memberikan masukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan kajian-kajian terhadap tiap pasal yang ada di KUHP.
BAA JUGA:
Hotman Tantang Aparat Ekspose Nama Pengusaha yang Rela Bayar Vanessa Angel Rp80 Juta Sekali Main
“Nanti Kemenkumham yang melakukan suatu kajian juga secara komperehensif terhadap pasal-pasal yang ada di KUHP,” tuturnya.
Tidak ada ketentuan khusus dalam KUHP yang dapat menjerat PSK. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK. Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dedi menambahkan, walaupun pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasanya tak bisa dijerat hukum pidana, bukan berarti pidana hukum positif selesai. Menurut dia, sanksi sosial akan terus berlanjut karena kasus ini merupakan bagian dari masalah moralitas.
Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Sehingga penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara.
Selain itu, jerat pidana untuk pengguna PSK bisa dikaitkan denga pasal Perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Namun penerapan pasal itu jadi perdebatan karena sejumlah pihak menganggap jerat pasal gugur jika hubungan bersetebuh dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan.
Artis Vanessa Angel ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) pada 5 Januari lalu. Vanessa ditangkap dalam dugaan kasus prostitusi online. Ia diringkus polisi pada saat melayani pelanggannya di sebuah hotel di Surabaya.
Tak hanya Vanessa Angel, model dewasa Avriella Shaqqila juga diciduk Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim, mantan kekasih cucu Presiden Soekarno ini diduga dipatok tarif Rp 80 juta sedangkan AS Rp 25 juta.
Keduanya dibebaskan dan ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian pada Minggu (6/1) dan dikenai wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online ini. Ditreskimsus Polda Jatim juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online ini yakni, Endang (ES) dan Tentri (TN).
Keduanya dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan