Alasan Maag Akut, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Minta Penangguhan Penahanan

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Polda Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan, Senin (26/10/2026). (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Kuasa hukum eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyiapkan dua langkah hukum setelah kliennya ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Adhi Bintang dan Mahyuddin Jamal berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (28/10/2026).

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan Husniah memiliki riwayat penyakit maag akut yang dibuktikan dengan rekam medis.

BACA JUGA: Pecahkan Kaca Mobil, Uang Rp300 Juta Digondol di Depan Bank BRI Morowali

Adhi Bintang mengatakan, pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan pada Selasa (27/10/2026). Namun, pengajuan itu telah direncanakan untuk dilakukan ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel sehari kemudian.

“Belum hari ini. Besok kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Adhi Bintang, Selasa (27/10/2026).

Senada dengan itu, Mahyuddin Jamal menjelaskan bahwa kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut.

BACA JUGA: Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Oranye

Menurutnya, Husniah mengidap maag akut dan memiliki rekam medis yang dapat mendukung alasan pengajuan penangguhan penahanan.

“Besok kami ajukan,” kata Mahyuddin saat ditemui di depan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Tak hanya mengupayakan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan Husniah sebagai tersangka.

Mahyuddin menyebut praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya dalam menghadapi perkara tersebut.

“Insyaallah, itu akan terbuka karena salah satu upaya hukum adalah praperadilan juga,” jelasnya.

Husniah diketahui mulai ditahan penyidik pada Senin (26/10/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang kini ditangani Polda Sulsel.

Polda Sulsel Tegaskan Penanganan Profesional

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi, menegaskan penetapan tersangka hingga penahanan Husniah telah dilakukan secara profesional.

Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di lobi utama Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (26/10/2026).

Menurut Taufik, perkara yang menjerat eks Bupati Gowa tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Bareskrim Polri, Polda Sulsel, dan Satreskrim Polrestabes Gowa.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Taufik.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini