Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Orangtua Pasien Puskesmas Paniaran Rencanakan RDP Ke-2, Nilai RDP Pertama Sepihak

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara, (Dok: Abednego Manalu)

TAPUT, TEKAPE.co – Orang tua pasien anak berinisial HH mempersoalkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara terkait pengaduan pelayanan kesehatan dan persoalan rujukan di Puskesmas Paniaran, Kecamatan Siborongborong.

RDP yang merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan permohonan RDP dari keluarga pasien itu digelar di Ruang Rapat Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Selasa (13/10/2026).

Namun, orang tua pasien, Eduard J.P. Hutapea, mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan RDP tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi untuk menghadiri rapat yang membahas pengaduannya.

Berdasarkan risalah RDP yang diterima pihak keluarga, rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Puskesmas Paniaran.

Sementara pihak pengadu tidak tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Eduard yang ditemui TEKAPE.co di kediamannya, Selasa (20/10/2026), membenarkan bahwa dirinya tidak menghadiri RDP tersebut karena mengaku tidak mengetahui pelaksanaannya.

“Ya, kami dari pihak keluarga pasien memang tidak mengetahui secara pasti kegiatan RDP tersebut. Pemberitahuan kepada pihak pengadu pun tidak ada. Jadi menurut saya, RDP itu berjalan sepihak,” ujar Eduard.

Menurut dia, kehadiran pihak pengadu penting karena RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Taput.

Ia khawatir keterangan yang disampaikan dalam rapat tidak mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak keluarga pasien.

Eduard mengatakan, setelah RDP berlangsung, pihak keluarga memperoleh risalah rapat Komisi C DPRD Taput yang dipimpin Ketua Komisi C, Mangoloi Pardede, SE.

Namun, ia mempertanyakan status dokumen tersebut karena risalah yang diterimanya disebut belum dibubuhi tanda tangan.

“Yang kami terima memang risalah RDP, tetapi risalah tersebut tidak ada tanda tangan. Itu yang kami pertanyakan,” katanya sambil menunjukkan dokumen tersebut kepada TEKAPE.co melalui telepon selulernya.

Menurut Eduard, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan finalitas risalah yang memuat kesimpulan RDP.

Ketua DPRD Tapanuli Utara, Arifin Rudi Nababan, SH, ketika dikonfirmasi mengenai risalah tersebut mengatakan dirinya belum mengetahui hasil akhir RDP.

Menurut Arifin, risalah tersebut belum sampai kepadanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Taput, Mangoloi Pardede, ketika dikonfirmasi mengenai belum ditandatanganinya risalah tersebut mengatakan dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat.

“Posisi saya sampai saat ini masih kurang sehat, itu saja, Pak. Makanya belum tertandatangani,” tulis Mangoloi melalui pesan WhatsApp.

Dalam risalah RDP yang diterima pihak keluarga, terdapat sejumlah keterangan dari Puskesmas Paniaran.

Puskesmas disebut membacakan kronologi dan rekam medis pasien. Dalam risalah juga dicantumkan bahwa Puskesmas telah menindaklanjuti pemberian rujukan, tetapi pasien disebut tidak melalui ruang pengaduan.

Pihak Puskesmas juga menyatakan hasil diagnosis dari Puskesmas Paniaran dan rumah sakit sama.

Selain itu, disebutkan bahwa kondisi pasien anak dapat ditanggung BPJS dengan melampirkan kronologi dan pelayanan kesehatan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Namun, Eduard  secara tegas membantah sejumlah keterangan tersebut.

Ia mempertanyakan rekam medis yang disebut dibacakan dalam RDP, tetapi menurut pengakuannya tidak pernah diberikan atau dijelaskan kepada pihak keluarga pasien.

“Kalau memang ada rekam medis, kenapa tidak disampaikan kepada kami pihak keluarga? Itu logikanya. Terkait disebut tidak melalui ruang pengaduan, jelas kami melalui ruang pengaduan,” ujar Eduard.

Ia meminta pihak Puskesmas menunjukkan bukti administrasi apabila menyatakan keluarga pasien tidak melalui ruang pengaduan.

Eduard juga mempertanyakan pernyataan mengenai kesamaan diagnosis antara Puskesmas Paniaran dan RSUD Tarutung.

Menurut dia, pihak keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai diagnosis yang ditegakkan Puskesmas Paniaran maupun hasil pemeriksaan yang menjadi dasar keputusan pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini