Taufan Pawe Bantah Ada Uang Ketok Palu APBD Parepare, Polda Sulsel Sudah Periksa 26 Saksi
MAKASSAR, TEKAPE.co – Anggota DPR RI Taufan Pawe angkat bicara terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun anggaran 2017-2018.
Mantan Wali Kota Parepare dua periode itu membantah adanya praktik “uang ketok palu” dalam proses pengesahan anggaran daerah.
Taufan Pawe diperiksa penyidik Polda Sulsel untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus tersebut.
BACA JUGA: Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Pakai Jas Demokrat, Bursa Ketua DPD Sulsel Makin Panas
Taufan mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
“Betul, kemarin saya hadir memberi keterangan sebagai saksi,” kata Taufan Pawe, Kamis (8/10/2026).
Menurut Taufan, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
BACA JUGA: Polda Sulsel Bongkar 101 Adegan Aliran Uang ‘Ketok Palu’, Taufan Pawe Diperiksa 4 Jam
Dalam pemeriksaan itu, ia turut memberikan penjelasan mengenai isu adanya “uang ketok palu” dalam pengesahan APBD Kota Parepare.
Taufan menegaskan, dirinya tidak meyakini adanya praktik tersebut karena bertentangan dengan tugas dan fungsi DPRD.
“Intinya saya menjelaskan bahwa dalam pikiran saya tidak mungkin ada namanya uang ketok palu, sebab itu bertentangan dengan tugas dan fungsi kedewanan,” jelasnya.
Taufan juga membantah pernah memberikan instruksi untuk meminjam sejumlah uang dengan tujuan memuluskan pengesahan anggaran.
“tidak benar juga jika saya memerintahkan untuk meminjamkan sejumlah dana, sebab saya tidak punya kewenangan sebagai wali kota dan itu bersifat melawan hukum,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Ia menyebut pandangannya tersebut didasarkan pada regulasi penganggaran yang berlaku di pemerintahan daerah.
Taufan menjelaskan, sebagian anggaran yang dibahas pada saat itu bersumber dari APBN, di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta DAK nonfisik.
“Pendapat saya ini bukan tanpa alasan, karena yang mau disahkan sebagian besar adalah dana yang bersumber dari APBN dalam bentuk DAU dan DAK serta DAK nonfisik yang sudah mempunyai juknis dan juklat. Menurut saya, itu wajib dimasukkan dalam batang tubuh APBD untuk disahkan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme yang berlaku apabila DPRD tidak mengesahkan APBD.
Menurut Taufan, kondisi tersebut tidak otomatis membuat roda pemerintahan daerah berhenti.
“Dan jikalau pun DPRD tidak mau mengesahkan, maka tata kelola pemerintahan tetap berjalan dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran sebelumnya,” pungkas Taufan.





Tinggalkan Balasan