Bawa 1,69 Gram Sabu, Pria 54 Tahun Diciduk Polisi Saat Operasi Antik di Sinjai
SINJAI, TEKAPE.co – Operasi Antik 2026 yang digelar Polres Sinjai kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial TN (54), warga Kecamatan Sinjai Selatan, diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
TN yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.52 Wita.
BACA JUGA: TNI Turun Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat, Polres Luwu Tak Terlihat
Pria yang diketahui berdomisili di Jalan Andi Massalinri, Kelurahan Sangianseri, Kecamatan Sinjai Selatan, tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 Wita untuk melakukan penyelidikan,” kata Mudatsir, Kamis (10/9/2026).
BACA JUGA: Bobol Kos di Palopo, Pria 36 Tahun Curi Rp6,2 Juta, Uangnya Ludes Beli Sabu dan Judi Online
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas di sekitar sasaran operasi.
Beberapa jam kemudian, polisi akhirnya mengamankan TN.
“Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 15.52 Wita kami mengamankan TN untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan terhadap tubuh TN serta mobil Chevrolet Blazer warna hitam yang digunakannya saat berada di lokasi.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Salah satunya berupa satu bungkus rokok merek Urban Mild yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik sedang berisi tujuh sachet plastik kecil transparan berisi sabu.





Tinggalkan Balasan