Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawa 1,69 Gram Sabu, Pria 54 Tahun Diciduk Polisi Saat Operasi Antik di Sinjai

Satresnarkoba Polres Sinjai mengamankan TN (54), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam Operasi Antik 2026 di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (9/9/2026). Polisi menyita 1,69 gram sabu, uang tunai Rp10,35 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya. (ist)

“Barang bukti sabu yang kami temukan terdiri dari tujuh sachet kecil dengan total berat bruto mencapai 1,69 gram,” kata Mudatsir.

Selain sabu, polisi turut mengamankan 12 sachet plastik kosong, uang tunai Rp10.350.000, satu unit mobil Chevrolet Blazer warna hitam, serta satu unit telepon genggam Vivo warna hitam.

TN kemudian mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan tersebut adalah miliknya,” ujar Mudatsir.

TN bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dari mana sabu tersebut diperoleh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya.

Kapolres: Masyarakat Jangan Diam

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sinjai.

Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini