Bobol Kos di Palopo, Pria 36 Tahun Curi Rp6,2 Juta, Uangnya Ludes Beli Sabu dan Judi Online
PALOPO, TEKAPE.co – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berakhir di Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku berinisial FB (36) diringkus Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo di Dusun Homebase, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
FB ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di Perumahan Libukang, Kelurahan Salobulo, Kota Palopo.
BACA JUGA: 51 Kasus Narkoba Terungkap di Luwu Utara, 66 Orang Jadi Tersangka, Sabu 159,69 Gram Disita
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026).
Korban berinisial S (27) saat itu mendapati kotak penyimpanan uang di kamar kosnya dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp6,2 juta dan BPKB sepeda motor milik korban diketahui telah raib.
BACA JUGA: 702 Batang Kayu Besi Ilegal Siap Disidangkan, Kemenhut Telusuri Pemilik dan Penerimanya
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa FB berada di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan FB tanpa disebutkan adanya perlawanan.





Tinggalkan Balasan