OPINI: Kepastian Hukum di Ujung Tanduk: Polemik Eksekusi Cafe Sisi Lain Kian Memanas
Oleh: Renaldi Al-Faridzi M
(Mahasiswa UMI Makassar)
Polemik penundaan eksekusi Cafe Sisi Lain di Kota Palopo kembali membuka pertanyaan besar tentang kepastian hukum di Indonesia. Ketika suatu objek telah dilelang secara resmi melalui mekanisme negara oleh KPKNL berdasarkan hak tanggungan bank akibat wanprestasi debitur, maka secara hukum hak kepemilikan telah berpindah kepada pemenang lelang yang sah dan beriktikad baik.
Dalam konteks hukum nasional, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan secara tegas memberikan kewenangan kepada kreditor untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji. Mekanisme ini dikenal sebagai parate executie, yaitu hak eksekusi langsung yang diberikan undang-undang demi menjamin kepastian hukum dan stabilitas sistem perbankan.
Karena itu, hasil lelang atas objek Cafe Sisi Lain bukanlah tindakan sepihak, melainkan proses resmi negara yang memiliki dasar hukum kuat. Risalah Lelang yang diterbitkan KPKNL juga merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahkan dalam Pasal 200 ayat (11) HIR ditegaskan bahwa apabila pihak yang kalah tidak bersedia mengosongkan objek secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Negeri berwenang menjalankan eksekusi pengosongan.
Tuduhan mengenai adanya pemalsuan dokumen oleh pihak bank sampai hari ini masih sebatas dugaan yang belum pernah dibuktikan melalui putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam prinsip hukum berlaku asas Presumptio Iustae Causa, yaitu setiap tindakan dan dokumen resmi negara harus dianggap sah sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Hal ini juga diperkuat Pasal 1918 KUHPerdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa suatu perkara pidana baru dapat memengaruhi hak perdata apabila telah diputus secara inkrah oleh pengadilan pidana.
Dengan demikian, sengketa antara debitur dan pihak bank semestinya diselesaikan melalui jalur gugatan perdata atau proses pidana tersendiri tanpa mengorbankan hak pemenang lelang yang telah membeli objek tersebut secara sah. Selain itu, perlindungan terhadap pembeli lelang beriktikad baik juga telah ditegaskan Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang mengikuti proses lelang resmi dan menyetor pembayaran kepada negara. Jika hak pemenang lelang terus ditunda tanpa kepastian, maka negara justru sedang melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pelelangan negara itu sendiri.
Status blokir administrasi yang pernah muncul di BPN juga tidak otomatis menggugurkan hak pemenang lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, blokir sertifikat bersifat administratif dan sementara, bukan alat untuk membatalkan hasil lelang ataupun menghentikan kewenangan eksekusi pengadilan.
Yang menjadi persoalan serius adalah apabila setiap eksekusi dapat dihentikan hanya karena adanya gugatan baru, opini publik, atau tekanan massa, maka ke depan hukum akan kehilangan kepastian.
Siapa pun yang kalah perkara cukup membangun konflik baru untuk menghambat putusan pengadilan. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan preseden berbahaya bagi negara hukum. Eksekusi bukan tindakan sewenang-wenang.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan dan hak hukum yang sah. Ketika putusan yang telah memiliki kekuatan hukum terus ditunda karena tekanan di luar proses peradilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya objek Cafe Sisi Lain, tetapi juga wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. (*)






Tinggalkan Balasan