Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Senator Waris Halid Tekankan Paradigma Proaktif UU PB saat Kunjungi Sumbar Pascabencana

Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, saat kunjungan kerja pengawasan ke Sumatera Barat, Senin (02/02/2026), dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumbar pada akhir November 2025 lalu. (ist)

PADANG, TEKAPE.co – Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, menegaskan pentingnya penerapan paradigma penanggulangan bencana yang lebih proaktif, preventif, dan berbasis pengurangan risiko, saat melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Sumatera Barat, Senin (02/02/2026).

Kunjungan Komite II DPD RI ke Tanah Minang ini difokuskan pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumbar pada akhir November 2025 lalu.

“Kami di Komite II DPD RI menjalankan fungsi pengawasan agar UU Penanggulangan Bencana benar-benar dijalankan sesuai mandatnya, yakni menggeser penanganan bencana dari reaktif ke proaktif, dengan penekanan pada kesiapsiagaan dan pengurangan risiko,” ujar Waris Halid, saat diskusi yang digelar secara hybrid di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Senator DPD RI asal Sulawesi Selatan ini menilai, pemulihan pascabencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat.

Menurutnya, UU Penanggulangan Bencana memiliki pendekatan yang sangat komprehensif, mencakup aspek kelembagaan nasional dan daerah, peran serta masyarakat, tahapan penanggulangan bencana dari pra-bencana, tanggap darurat hingga pascabencana, termasuk pengelolaan pendanaan dan bantuan.

“Implementasi di lapangan inilah yang perlu terus kita awasi bersama. Jangan sampai regulasinya sudah baik, tapi pelaksanaannya belum optimal,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Komite II DPD RI juga menerima berbagai masukan dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Sumbar, akademisi, serta perwakilan kementerian dan lembaga.

Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya penguatan kelembagaan BPBD, peningkatan kapasitas antar daerah yang belum merata, serta minimnya anggaran untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.

Koordinator Forum PRB Sumbar, Hidayatul Irwan, mengapresiasi terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang dinilai memperkuat fungsi koordinasi dan komando BPBD. Namun demikian, ia berharap regulasi tersebut diikuti dengan kebijakan penempatan kepala BPBD yang berbasis kompetensi, bukan kepentingan politik.

Menanggapi hal itu, Senator Waris Halid menyatakan bahwa seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan penting bagi DPD RI dalam melakukan evaluasi kebijakan serta menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“DPD RI adalah corong daerah. Apa yang kami dengar di Sumbar hari ini akan kami bawa ke tingkat nasional agar kebijakan penanggulangan bencana benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat,” katanya.

Selain membahas kebijakan, kunjungan Komite II DPD RI juga menyoroti pemanfaatan kayu hanyut akibat banjir yang ditemukan di pesisir Pantai Padang.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Kehutanan RI, kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak, dengan pengaturan di bawah kewenangan kepala daerah.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Komite II DPD RI kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai simbol sinergi pusat dan daerah dalam upaya pemulihan pascabencana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini