Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Warga Tamalaju Menolak Eksekusi, PN Bulukumba Dituding Salah Objek

Warga Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, memblokade jalan pada Senin (12/1/2026). (ist)

KAJANG, TEKAPE.co – Suasana Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memanas pada Senin (12/1/2026).

Puluhan warga memblokade akses jalan utama desa sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Aksi itu dipicu kekhawatiran warga terhadap pelaksanaan eksekusi yang dinilai bermasalah secara prosedural.

BACA JUGA: Wali Kota Munafri Resmikan Pendaftaran MHM 2026

Mereka menuding terjadi kesalahan serius dalam penentuan objek perkara, yang berpotensi menyeret lahan milik warga di luar sengketa.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Hakim Nomor 118/PAN.W22-U11/HK2.4/I/2026, PN Bulukumba akan mengeksekusi tanah seluas sekitar enam hektare.

Lahan tersebut disebut terbagi atas tiga bidang: sawah seluas kurang lebih tiga hektare, kebun satu hektare, dan kebun dua hektare.

BACA JUGA: Zulkifli Dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPP SILU Raya, Karemuddin Gaungkan Perjuangan Provinsi Luwu Raya

Namun, warga menemukan ketidaksesuaian antara amar putusan dengan kondisi faktual di lapangan.

Proses konstatering atau pencocokan batas lahan dinilai dilakukan tanpa ketelitian.

Penarikan batas disebut melampaui sungai dan mencaplok tanah warga yang tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara.

“Batas yang ditetapkan tidak jelas. Kalau ini dipaksakan, tanah warga yang tidak terlibat sengketa bisa ikut tergusur,” kata seorang warga yang ikut dalam aksi penolakan.

Warga menyebut di dalam area yang diklaim pemohon eksekusi terdapat tanah milik pihak ketiga yang telah dikelola secara turun-temurun.

Sengketa ini merujuk pada perkara perdata lama Nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK antara Andi Abd. Karim bin A. Abd. Hafid dan kawan-kawan melawan Andi Sari binti Dea dan kawan-kawan.

Kekhawatiran warga bukan hanya soal kehilangan lahan, tetapi juga potensi konflik sosial akibat eksekusi yang dinilai salah sasaran.

Mereka menilai pengadilan semestinya memastikan keakuratan objek sebelum menurunkan aparat ke lapangan.

Dalam pernyataan sikapnya, warga mengajukan tiga tuntutan.

Pertama, meminta PN Bulukumba menunda eksekusi hingga dilakukan penegasan ulang batas lahan secara objektif.

Kedua, mendesak pemerintah menjamin perlindungan atas tanah warga yang tidak terkait perkara.

Ketiga, meminta audit ulang terhadap hasil konstatering yang dianggap menyimpang dari fakta kepemilikan.

“Kami bertahan di sini bukan untuk melawan hukum, tapi agar hukum tidak merampas hak orang yang tak pernah bersengketa,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di lokasi dan menunggu respons resmi dari PN Bulukumba.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini