Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Temukan Uang Asing dan Emas Miliaran

Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Barang bukti berupa uang tunai rupiah, dolar Singapura, dan emas dengan total nilai Rp6,38 miliar tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan pajak sejumlah wajib pajak. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai berbagai mata uang hingga logam mulia dalam operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.

Operasi senyap dilakukan selama dua hari, Jumat dan Sabtu, 9–10 Januari 2026.

BACA JUGA: Kasus Kuota Haji: Penetapan Yaqut Jadi Ujian Keseriusan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, dolar Singapura sebanyak SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta emas seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Pantauan di lokasi menunjukkan dua petugas KPK membawa barang bukti menggunakan goodie bag hitam dan sebuah kardus.

Petugas mengenakan rompi, topi, masker, serta sarung tangan saat menata barang bukti di hadapan wartawan.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Lebih dari sepuluh gepok uang pecahan rupiah dan tumpukan dolar Singapura dikeluarkan dari plastik bening, lalu disusun rapi di atas meja.

Selain uang, KPK juga memperlihatkan emas yang disimpan dalam kotak hijau tosca dan tas kecil hitam, serta sejumlah barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan nilai barang bukti yang disita melebihi jumlah suap yang diminta dalam perkara ini.

Dalam kasus yang melibatkan PT WP, para pegawai pajak diduga meminta fee sebesar Rp4 miliar.

Menurut Asep, saat OTT dilakukan, KPK menemukan emas dan uang lain yang ternyata berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak berbeda dan terjadi pada waktu sebelumnya.

“Itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lalu dan dari tempat lain,” kata Asep.

Barang-barang tersebut kemudian ikut diamankan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana lain.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT WP dengan potongan hingga 80 persen.

Sebagai imbalan, mereka meminta fee Rp8 miliar, namun baru menerima Rp4 miliar.

Tiga tersangka berasal dari internal pajak, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar selaku anggota tim penilai.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto, staf PT WP.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Abdul Kadim dan Edy Yulianto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Sementara tiga pegawai pajak sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini