Perda Baru Disahkan, Pemkab Gowa Perketat Pengelolaan Barang Milik Daerah
GOWA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Bersama DPRD Gowa, Pemkab resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Gowa yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (9/1/2026) sore.
BACA JUGA: HUT ke-22 Perumda TM, Wali Kota Palopo Tekankan Perbaikan Layanan Air Bersih
Rapat paripurna ini dihadiri jajaran pimpinan DPRD Gowa, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufiq Surullah dan Wakil Ketua III Tina Haji Tino, serta unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat se-Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan upaya konkret dalam memperkuat sistem administrasi pemerintahan daerah.
BACA JUGA: RSUD Batara Guru Gandeng Kejari Luwu Perkuat Penanganan Masalah Hukum
“Perda ini bertujuan melindungi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujar Husniah.
Ia menjelaskan, revisi aturan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika dan kebijakan nasional yang terus berkembang.
Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Husniah menambahkan, pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Dengan aturan yang jelas, pengelolaan aset dapat berjalan lebih efisien dan efektif.”
“Dampaknya bukan hanya pada kinerja pemerintahan, tetapi juga pada peningkatan PAD apabila aset dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Melalui regulasi ini, Pemkab Gowa berharap data aset daerah dapat tersusun lebih akurat dan terintegrasi, sehingga tata kelola aset menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab.
Selain menetapkan Ranperda pengelolaan barang milik daerah, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa.
Keempat Ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan agenda strategis yang mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan legislasi daerah,” kata Husniah.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menjelaskan penetapan Ranperda tersebut telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Mulai dari penyerahan Ranperda, pembahasan bersama, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Ranperda ini, Andi Idil berharap pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Gowa dapat semakin optimal, khususnya dalam mendukung peningkatan PAD.(*)



Tinggalkan Balasan