Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Luwu Tegaskan Gerakan Bersama Cegah Pernikahan Usia Dini demi Lindungi Generasi Muda

Bupati Luwu, H. Patahudding, menyampaikan sambutan saat membuka Sosialisasi Stop Pernikahan Usia Dini di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Belopa Utara, Senin (8/12/2025). (ist)

LUWU, TEKAPE.co Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Stop Pernikahan Usia Dini di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, dan dihadiri perwakilan sejumlah sekolah menengah atas, di antaranya SMAN 1 Luwu, SMKN 2 Luwu, SMAN 7 Luwu, dan SMAN 12 Luwu.

Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menilai praktik tersebut membawa risiko besar bagi masa depan remaja, mulai dari persoalan kesehatan, sosial, hingga ekonomi.

“Pernikahan usia dini adalah isu serius yang membawa dampak besar, mulai dari meningkatnya angka putus sekolah, risiko kekerasan dalam rumah tangga, komplikasi kesehatan bagi remaja perempuan, hingga memperkuat lingkaran kemiskinan antargenerasi. Kondisi ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Luwu,” kata Bupati.

Ia mengapresiasi Tim Penggerak PKK bersama perangkat daerah dan mitra terkait yang aktif melakukan edukasi di masyarakat. Kepada para pelajar, Patahudding berpesan agar menjaga diri dan fokus menuntut ilmu.

“Kalian adalah calon penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Jika ingin hidup sukses, mulai hari ini jagalah diri, manfaatkan masa SMA untuk belajar, bukan untuk mengambil keputusan yang belum matang,” ujarnya.

Patahudding juga mengingatkan penggunaan gawai secara bijak dan pentingnya menghindari lingkungan pergaulan berisiko. Ia mengungkapkan rencana pemerintah daerah membangun Kampung Bahasa yang menyediakan pembelajaran bahasa Mandarin, Jepang, Inggris, dan Arab. Selain itu, ia menyemangati siswa penghafal Al-Qur’an untuk terus mengembangkan kemampuan sebagai bekal masa depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kasmaruddin, menjelaskan bahwa batas minimal usia pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Menurut dia, pernikahan usia anak berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, dan kesiapan mental remaja.

“Risiko kehamilan dan persalinan berbahaya yang dapat memicu stunting, potensi putus sekolah, ketidaksiapan ekonomi, hingga risiko kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian,” kata Kasmaruddin. Ia berharap sosialisasi ini mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih mengutamakan pendidikan dan masa depan anak.

Ketua TP-PKK Luwu, Hj. Kurniah Patahudding, menegaskan peran PKK sebagai garda terdepan dalam edukasi masyarakat. Menurut dia, pernikahan dini memberi dampak besar pada kesehatan, psikologi, pendidikan, dan ekonomi remaja.

“PKK berkomitmen mendampingi masyarakat serta memberikan pemahaman kepada generasi muda agar mampu mengambil keputusan secara bijak,” ucapnya. Ia berpesan kepada para pelajar agar menjaga diri, tekun belajar, dan menjadi kebanggaan keluarga. “Kalian adalah investasi terbesar Kabupaten Luwu.”

Dalam sosialisasi ini disampaikan dua materi utama: Stop Pernikahan Usia Dini: Menjaga Masa Depan, Menyelamatkan Generasi Bangsa oleh Muhlisa dari Kementerian Agama Luwu, serta Gizi Remaja dan Kesehatan Reproduksi oleh Rahmawati dari Dinas Kesehatan Luwu.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu kembali menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak dan remaja.

Pemerintah daerah, sekolah, PKK, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan menjadi agen perubahan untuk mencegah pernikahan dini dan membangun generasi emas Luwu yang cerdas dan berkarakter. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini