Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Peran dan Kedudukan Wanita dalam Islam Antara Karir, Keluarga dan Masyarakat

Erni Hapsan.

Oleh: Erni Hapsan (Mahasiswa UIN RMS Surakarta)

Fenomena wanita karir yang menekuni pekerjaan yang biasanya digeluti oleh kaum laki-laki semakin marak terjadi dalam masyarakat modern. Banyak wanita yang merasa bangga dengan pencapaian mereka di dunia kerja, terutama ketika mereka berhasil menduduki posisi yang tinggi dan berpengaruh. Namun, ada sisi lain yang sering terabaikan dalam proses ini, yaitu peran seorang ibu dalam keluarga.

Ketika seorang wanita lebih banyak menghabiskan waktu untuk karir, perhatian terhadap anak-anak pun seringkali berkurang. Anak-anak yang sebenarnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian penuh dari seorang ibu, dapat merasakan dampak negatif ketika ibu mereka lebih fokus pada pekerjaan di luar rumah.

Hal ini menimbulkan dilema, di mana wanita merasa harus memilih antara menjadi wanita karir yang sukses atau menjadi ibu rumah tangga yang sepenuhnya hadir untuk anak-anaknya.

Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena tersebut? Dan, bagaimana sebenarnya kedudukan dan hak kaum wanita menurut perspektif Islam?

Dalam Islam, pandangan tentang persamaan hak serta hak dan kedudukan wanita berbeda dengan pandangan Barat. Islam menetapkan batasan tertentu bagi wanita sesuai kodrat mereka, bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk memuliakan. Islam mengakui perbedaan anatomi dan biologis antara wanita dan laki-laki, yang mengakibatkan perbedaan dalam tugas dan peran, namun tetap saling melengkapi.

Wanita, dalam Islam, memiliki kedudukan yang tinggi, terutama sebagai ibu yang menjadi madrasah pertama dalam membentuk masyarakat yang shalih. Al-Qur’an menegaskan peran penting wanita dalam berbagai aspek kehidupan, baik sebagai ibu, istri, maupun anggota masyarakat, dengan hak dan kewajiban yang seimbang.

Islam memberikan peran dan hukum yang sesuai dengan kodrat masing-masing, seperti hukum tentang aurat dan peran wanita dalam rumah tangga. Di sisi lain, laki-laki diberi tanggung jawab dalam kepemimpinan, nafkah, dan jihad.

Islam memberikan tuntunan kepada wanita untuk menjadi makhluk yang dimuliakan, baik di dunia maupun akhirat. Secara garis besar, peran wanita dibagi menjadi tiga: 1)sebagai ibu, 2) istri, dan 3) anggota masyarakat, di mana masing-masing peran ini memiliki nilai dan tanggung jawab yang besar dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

Pertama, Kemuliaan terbesar yang diberikan Allah kepada wanita adalah perannya sebagai ibu, yang menjadikannya sangat dihormati dalam Islam. Rasulullah SAW menekankan pentingnya peran ibu dalam beberapa hadits, bahkan menyatakan bahwa surga berada di telapak kaki ibu.

Al-Qur’an juga mempertegas hal ini, menunjukkan betapa besar tanggung jawab seorang ibu dalam membentuk generasi yang shalih dan shalihah. Seorang ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, dengan tanggung jawab besar dalam mendidik, mengasuh, dan membimbing mereka agar menjadi pribadi yang kreatif, berakhlak, dan bertakwa.

Pendidikan yang diberikan ibu tidak hanya menentukan masa depan anak, tetapi juga menjadi barometer bagi kebaikan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam peran ini, seorang ibu harus memahami betapa pentingnya mendidik anak dengan nilai-nilai yang baik, bersumber dari al-Qur’an dan sunnah.

Pendidikan pertama yang diterima anak berasal dari keluarga, dan ibu memiliki peran utama dalam proses ini. Seorang ibu tidak hanya harus menjadi pendidik yang baik, tetapi juga teladan yang positif bagi anak-anaknya, karena perilaku dan sikap ibu akan selalu ditiru oleh anak-anak.

Keteladanan ini penting untuk membentuk kepribadian anak yang shalih, sehingga ibu harus memiliki nilai-nilai yang tercermin dalam sikap dan perbuatannya sehari-hari. Dengan demikian, seorang ibu berperan besar dalam menciptakan generasi masa depan yang baik, berbakti, dan bertanggung jawab.

Kedua, peran wanita sebagai istri dalam islam, laki-laki dan wanita memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam rumah tangga. Suami diberi tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga yang bertugas melindungi, mengayomi, dan menafkahi istri serta anak-anaknya. Sementara itu, istri memiliki peran sebagai pengatur rumah tangga yang bertanggung jawab mengelola urusan rumah.

Allah SWT menegaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, tetapi kepemimpinan ini tidak boleh bersifat otoriter atau menzhalimi istri. Sebaliknya, suami diwajibkan untuk bersikap bijaksana dan membantu istri, terutama ketika beban rumah tangga menjadi terlalu berat untuk ditanggung sendirian.

Islam menetapkan hukum yang adil dengan mewajibkan suami untuk memberikan nafkah dan menjaga kesejahteraan istri, sementara istri mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga rumah tangga dan mendidik anak-anak.

Meskipun seorang wanita tidak diwajibkan untuk bekerja dan mencari nafkah, Islam tidak melarangnya jika dia memilih untuk bekerja, asalkan tugas utamanya sebagai istri dan ibu tetap terpenuhi. Hasil kerja wanita adalah miliknya sendiri, bukan milik keluarga, dan ia diberi kebebasan untuk bekerja di berbagai sektor yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

Namun, hukum Islam juga melindungi wanita dari beban yang berlebihan, terutama saat ia sedang hamil atau memiliki kondisi kesehatan yang lemah. Oleh karena itu, tidak adil jika seorang wanita diwajibkan bekerja dan menanggung nafkah keluarga, karena tugas utama seorang istri dan ibu adalah menciptakan rumah tangga yang harmonis dan menjaga kodrat kewanitaannya.

Hukum-hukum dalam Islam dirancang untuk memastikan kebahagiaan, keharmonisan, dan kelanggengan rumah tangga, sekaligus melindungi wanita dari ketidakadilan.
Ketiga, Peran Wanita sebagai Anggota Masyarakat, Wanita secara kodrat adalah makhluk sosial yang tidak dapat terlepas dari hubungan dengan sesama manusia.

Hubungan antarpribadi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan sosial wanita, tetapi juga memungkinkan mereka untuk mengembangkan diri dan mendapatkan penilaian dari orang lain.

Dalam Islam, wanita tidak pernah dilarang untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan pada zaman Rasulullah Saw., para sahabat wanita terlibat aktif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk peperangan. Namun, Islam menekankan bahwa dalam menjalankan peran di masyarakat, wanita harus tetap sesuai dengan kodrat dan kemampuannya, serta tidak melupakan tanggung jawabnya dalam keluarga.

Bagi wanita yang sudah bersuami, partisipasi mereka dalam masyarakat harus mendapat izin dari suami. Dalam kehidupan bermasyarakat, wanita juga harus memperhatikan beberapa ketentuan.

Pertama, tidak merendahkan orang lain, karena Islam mengajarkan untuk menghormati semua orang. Kedua, menjaga pandangan dan auratnya, karena mata adalah pintu utama bagi godaan setan. Wanita yang aktif di luar rumah harus bijak menjaga diri agar tidak menimbulkan fitnah. Ketiga, memiliki jiwa sosial yang tinggi dan bersikap ringan tangan dalam membantu orang lain.

Dengan keutamaan-keutamaan ini, wanita memainkan peran penting dalam membangun generasi yang membawa kebaikan bagi umat manusia. Oleh karena itu, peran wanita dalam keluarga dan masyarakat sangatlah mulia, dan tidak perlu berkecil hati dengan peran yang dimilikinya, karena dengan menjalankan peran tersebut dengan baik, wanita akan meraih kemuliaan di dunia dan akhirat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini