BKPSDM Luwu Umumkan Pembatalan Satu Orang Calon PPPK Tenaga Kesehatan
LUWU, TEKAPE.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu mengumumkan pembatalan satu orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk tenaga kesehatan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman mengatakan, pengumuman pembatalan kelulusan salah satu calon PPPK ini karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Yang bersangkutan mengundurkan diri karena tidak mendapat dukungan dari keluarga untuk penempatan di daerah terpencil yaitu Puskesmas Latimojong,” katanya, Senin, 15 Januari 2024.
Untuk penggantinya kata Raehana, kami, BKPSDM Luwu mengusulkan kembali ke Badan Kepegawaian Negara.
“Oleh BKN, kembali melakukan pengolahan nilai dan berdasarkan ketentuan PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2023, pengganti calon PPPK ini diambil dari peringkat tertinggi dibawah peserta yang dibatalkan kelulusannya karena mengundurkan diri pada jabatan yang sama. Pembatalan peserta dan lulus dan peserta pengganti sudah kami umumkan di website resmi BKPSDM Luwu,” terangnya.
Sementara calon PPPK yang mengundurkan diri ini, lanjut Raehana masih bisa mendaftarkan diri sebagai calon PPPK.
“Dalam Permenpan 14 tahun 2023, peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri setelah penetapan Nomor Induk (NI) disanksi tidak dapat melamar pada 1 periode berikutnya. Calon PPPK ini mengundurkan diri sebelum diusul NI sehingga sesuai ketentuan maka yang bersangkutan tidak dikenai sanksi,” tutupnya. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan