Marak Judi Diduga Dibekingi, Kapolda Sumut Didesak Tindak Tegas Oknum Aparat yang Terlibat
MEDAN, TEKAPE.co – Aktivitas judi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut) semakin marak akhir-akhir ini.
Penyebabnya, aktivitas judi tersebut marak karena dibekingi oknum aparat keamanan.
Ketua Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan (GMPP) Sumatera Utara, Rahmansyah mengatakan, dari data yang dimiliki, judi marak karena sejumlah aparat melakukan pembiaran, dan bahkan membekingi.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolda Sumut agar menindak tegas jajarannya, utamanya yang wilayahnya marak perjudian. Namun tidak ada penindakan.
“Aktivitas perjudian berkembang pesat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, terkhusus di wilayah hukum Polres Belawan,” ujar Rahmansyah, Senin 23 Oktober 2023.
Untuk menyikapi hal itu, pihaknya menjadwalkan akan melakukan aksi unjuk rasa. Pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Intelkam Polrestabes Medan.
Rahman mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan instruksi Mabes Polri, yang menginstruksikan pemberantasan judi.
“Kami berpandangan dari Instruksi Mabes Polri tersebut, seharusnya dikembangkan oleh Polda Sumatera Utara dan jajaran sampai kepada pemberantasan perjudian untuk ditumpas,” tandasnya.
Rahman menyebut, judi ini adalah Penyakit Masyarakat (Pekat). Di tengah kondisi ekonomi sedang sulit tetapi perjudian marak, ini akan berbanding lurus dengan angka kejahatan, premanisme dan pembegalan, jika tidak segera disikapi.
“Seperti kita ketahuit saat ini, angka kejahatan pembegalan di Medan, Deli Serdang, maupun di Belawan semakin tinggi,” ucap Rahman.
Ia mengatakan, jika sudah kecanduan berjudi, saat ekonomi sulit dan gak ada uang untuk bermain judi lagi, maka akan berujung nekat melakukan tindakan kejahatan.
Maka dari itu, Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan harus serius memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.
”Data yang kami peroleh, perjudian yang marak salah satunya ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kapolda Sumut harus melakukan tindakan tegas bagi yang ditemukan melakukan pembiaran dan pembekingan terkait judi di wilayah Hukum Pelabuhan Belawan, khususnya di Pasar 7 Marelan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Data yang kita peroleh banyak sekali perjudian ini, dan patut diduga ini seolah-olah dibiarkan,” tandasnya. (putra)
Tinggalkan Balasan