Tekape.co

Jendela Informasi Kita

20 Ribu Buruh Kepung Gedung DPR Hari Ini, Bawa 11 Tuntutan soal Perlindungan Pekerja

Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh. Puluhan ribu buruh dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026), dengan membawa 11 tuntutan terkait perlindungan dan hak pekerja. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Puluhan ribu buruh dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diperkirakan mencapai 20.000 orang.

Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah berproses di DPR RI.

Buruh juga berharap dapat melakukan audiensi dengan perwakilan parlemen guna menyampaikan aspirasi terkait perlindungan dan hak-hak pekerja.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi tersebut menjadi bagian dari upaya buruh mengawal substansi RUU agar memuat perlindungan terhadap pekerja.

“Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda tentu adalah bagaimana agar undang-undang ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Sunarno dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

KBPBI membawa 11 tuntutan dalam aksi tersebut. Aspirasi yang disampaikan mencakup kepastian kerja, persoalan outsourcing dan pekerja kontrak, perlindungan peserta pemagangan, hingga tuntutan terhadap upah yang layak.

Buruh juga meminta adanya perlindungan bagi pekerja yang berada di sektor ekonomi platform, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja media, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

Selain itu, tuntutan mencakup jaminan pesangon, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penguatan serikat pekerja, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.

11 Tuntutan Buruh

Berikut 11 tuntutan yang dibawa KBPBI dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR:

  1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
  2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
  3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
  4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
  5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak.
  6. Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat.
  7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
  8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
  9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid.
  10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
  11. Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Tuntutan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan perwakilan buruh dalam rangkaian pengawalan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, DPR melalui Komisi IX telah melakukan sejumlah agenda penyerapan aspirasi dari serikat pekerja dan kelompok pekerja, termasuk terkait perlindungan pekerja platform seperti pengemudi ojek online.

Aksi 29 September 2026 menjadi bagian dari rangkaian pengawalan buruh terhadap proses pembahasan RUU tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini