Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Warga Lutim Ditangkap Saat Melintas di Babebunta Lutra, 3 Saset Sabu Disita

Barang bukti pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disita Satres Narkoba Polres Luwu Utara. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Adalah RA (33) dan YS (20) asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim) ditangkap saat melintas di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Lutra, pada Selasa 19 September 2023.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Muhammad Jayadi.

BACA JUGA:
Pengedar Narkoba di Palopo Ditangkap Saat Mengemas Sabu di Rumahnya

Iptu Muhammad Jayadi mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi.

“Saat pelaku melintas di Desa Radda, Baebunta, kami langsung menghentikan laju kendaraannya,” ujar Jayadi, Jumat 22 September 2023.

“Pelaku dari Makassar tujuan Kabupaten Luwu Timur,” imbuhnya.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga saset sabu dengan berat 25,05 gram.

Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu, juga menyita, satu plastik warna hitam, empat plastik warna hitam terlilit lakban coklat, satu unit mobil pick up merk Grandmax dan dua handphone.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati,” pungkasnya. (accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini