Zakat Ramadan 2025: Panduan Lengkap Pembayaran, Jenis dan Penerima Zakat
JAKARTA, TEKAPE.co – Bulan suci Ramadan 2025 telah memasuki hari-hari terakhir. Selain menjalankan ibadah puasa, umat Muslim di seluruh dunia juga memiliki kewajiban membayar zakat bagi yang mampu. Zakat bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu serta membersihkan harta yang telah dikumpulkan sepanjang tahun.
Namun, masih banyak yang belum memahami makna mendalam dari zakat dan bagaimana cara pembayarannya. Berikut ini panduan lengkap mengenai zakat, jenisnya, serta siapa saja yang berhak menerima, dilansir dari Al Jazeera pada 23 Maret 2025.
Perbedaan Zakat dan Sedekah
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. Empat rukun Islam lainnya adalah syahadat, salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, dan haji bagi yang mampu.
Secara bahasa, zakat berarti pemurnian atau pertumbuhan. Dalam Islam, zakat berfungsi untuk membersihkan harta, meningkatkan keadilan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat memiliki besaran yang tetap, yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki dan wajib dibayarkan setiap tahun.
Berbeda dengan zakat, sedekah bersifat sukarela dan tidak memiliki jumlah tertentu. Sedekah bisa diberikan kapan saja dan kepada siapa saja tanpa batasan syariat tertentu.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
Zakat wajib dibayarkan oleh setiap Muslim dewasa yang memiliki kekayaan mencapai batas nisab. Nisab merupakan batas minimal kekayaan yang wajib dizakatkan.
Berdasarkan harga emas Antam per 26 Maret 2025, nisab zakat setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp 150.365.000. Selain itu, ada juga standar nisab perak sebesar 595 gram yang bisa digunakan untuk mengakomodasi kondisi ekonomi yang berbeda.
Jika seseorang memiliki kekayaan di atas nisab tersebut selama satu tahun Hijriah, maka ia wajib membayar zakat.
Jenis-Jenis Zakat
Terdapat dua jenis zakat yang wajib ditunaikan:
Zakat Mal
Zakat atas harta yang dimiliki.
Wajib bagi yang hartanya mencapai atau melebihi nisab.
Besarannya adalah 2,5 persen dari total kekayaan yang dimiliki selama satu tahun.
Zakat Fitrah
Wajib ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.
Berupa bahan makanan pokok (seperti beras sebanyak 3,5 liter) atau uang yang setara dengan harga bahan makanan tersebut.
Tujuannya adalah agar kaum dhuafa dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Aset yang Wajib Dizakatkan
Zakat mal dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk:
Uang tunai atau tabungan
Emas dan perak
Keuntungan usaha
Investasi
Hasil pertanian dan peternakan
Namun, harta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dikenakan zakat, seperti:
Rumah yang dihuni
Kendaraan pribadi
Pakaian sehari-hari
Cara Menghitung Zakat
Perhitungan zakat dilakukan dengan rumus sederhana:
Zakat = 2,5% x Total Kekayaan
Contoh:
Jika seseorang memiliki kekayaan sebesar Rp 200.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
2,5% x Rp 200.000.000 = Rp 5.000.000
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Islam, zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut delapan golongan penerima zakat:
Fakir – Tidak memiliki penghasilan dan sangat membutuhkan bantuan.
Miskin – Memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Amil Zakat – Orang atau lembaga yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
Gharimin – Orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasi.
Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pekerja sosial di bidang pendidikan dan kemanusiaan.
Riqab – Budak atau hamba sahaya (dalam konteks modern bisa diterapkan untuk membantu orang yang terjerat eksploitasi atau perbudakan modern).
Zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga terdekat yang masih menjadi tanggungan, seperti orang tua, anak, atau pasangan.
Waktu Pembayaran Zakat
Sebagian besar umat Muslim membayar zakat saat Ramadan karena berharap mendapatkan pahala berlipat. Namun, sebenarnya zakat bisa dibayarkan kapan saja sepanjang tahun selama harta telah mencapai nisab selama satu tahun Hijriah.
Jika seseorang lupa membayar zakat pada tahun sebelumnya, zakat tersebut tetap harus dibayarkan di tahun berikutnya.
Zakat bisa diberikan langsung kepada mereka yang membutuhkan atau melalui lembaga amil zakat terpercaya yang akan mendistribusikannya dengan lebih tepat sasaran.
Membayar zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk menciptakan keseimbangan ekonomi. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya tetapi juga membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat, segera tunaikan kewajiban ini untuk mendapatkan berkah dan pahala berlipat di bulan Ramadan. Pastikan zakat disalurkan kepada yang berhak agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.(*)
Tinggalkan Balasan