Wanita Ini Gasak Rp 25 Juta dari Laci Toko, Modusnya Pura-pura Beli
TORUT, TEKAPE.co – Pencuri tampaknya tidak pernah kehabisan akal saat akan melancarkan aksinya.
Termasuk dengan pura-pura menjadi pembeli demi mencuri uang dari dalam laci Toko Ballona Shop di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut).
Pelaku seorang perempuan berinisial AST alias MA (32) warga Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Torut.
BACA JUGA:
Terungkap Dari Pemilik Counter, Pencuri HP Berhasil Diringkus di Palopo
Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Eli Kendek mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pemilik toko,” kata Eli, Sabtu 30 Juli 2022.
Pelaku awalnya berpura-pura ingin mentransfer uang melalui BRI Link yang ada di toko korban, namun nomor rekening yang diberikan kurang.
BACA JUGA:
Polisi Masih Buru 1 DPO Kasus Unjuk Rasa Ricuh di Kejari Palopo, Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
Kemudian pelaku keluar dari dalam toko dan berpura-pura menelpon.
“Tak lama kemudian pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga sprei kasur,” katanya.
Saat karyawan toko sibuk mencari sprei, pelaku menuju ke tempat kasir dan mengambil uang dari dalam laci kurang lebih Rp 25 juta.
BACA JUGA:
Oknum Guru SMP di Makale Dipolisikan Karena Aniaya Siswanya
“Usai mengambil uang dari dalam laci, pelaku kemudian meninggalkan toko,” ucapnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Torut.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diamankan Unit Resmob di rumahnya di Pangli,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(erlin)
Tinggalkan Balasan