Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wamenaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Norma Ketenagakerjaan demi Lindungi Pekerja

Wamenaker Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026). (hms kemnaker)

TANGSEL, TEKAPE.co – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya konsistensi perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja.

Penegasan itu disampaikan Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja secara langsung.

“Norma ketenagakerjaan harus dijalankan secara konsisten karena berdampak langsung pada perlindungan dan keselamatan tenaga kerja,” ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan, norma ketenagakerjaan mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemenuhan hak cuti, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menerapkan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praktik baik yang dilakukan perusahaan tersebut patut menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Masih dalam rangkaian Bulan K3 Nasional, Afriansyah menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan pula pemahaman dan kesadaran bersama dalam membangun budaya K3 di lingkungan kerja.

“Budaya K3 yang diterapkan dengan baik akan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ini bagian penting dalam mewujudkan pekerjaan yang layak,” katanya.

Ia menambahkan, pekerjaan layak setidaknya memenuhi tiga unsur utama, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, serta menjamin tersalurnya aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab semua pihak. Dengan pembudayaan K3 yang konsisten dan berkelanjutan, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi seluruh pekerja,” tutupnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini