Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wali Kota Palopo Turun ke Warga, Salurkan Bantuan CSR di Kelurahan Penggoli

Wali Kota Palopo, Naili Trisal bersama Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Palopo Idham Haliq menyerahkan bantuan CSR secara simbolis kepada warga di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Senin (12/1/2026). (Ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Wali Kota Palopo Naili, bersama pimpinan Bank Sulselbar Cabang Palopo, Idham Haliq menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 32 warga di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Senin (12/1/2026).

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Kantor Kelurahan Penggoli dan berlangsung dalam suasana hangat serta penuh keakraban antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Naili Trisal menyampaikan pesan khusus kepada ibu hamil dan ibu menyusui agar senantiasa menjaga kebersihan diri serta memperhatikan asupan makanan bergizi.

“Saya mengimbau ibu-ibu hamil dan menyusui untuk selalu memperhatikan kebersihan dan asupan gizi, agar kesehatan ibu dan anak tetap terjaga sehingga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Naili di sela-sela pembagian bantuan.

Usai penyerahan bantuan, Wali Kota Palopo didampingi lurah setempat, jajaran staf kelurahan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, meninjau langsung rumah-rumah warga yang dinilai layak menerima bantuan CSR.

Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk melihat kondisi anak-anak yang terindikasi mengalami stunting, serta menyambangi sejumlah rumah warga yang sebelumnya telah menerima program bedah rumah dari Pemerintah Kota Palopo.

Sebagai informasi, program CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Program ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan melalui beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan kesehatan, penanggulangan bencana, hingga pelestarian lingkungan.

CSR dirancang sebagai program berkelanjutan untuk mendorong kemandirian masyarakat, bukan sekadar bantuan sesaat.

Pelaksanaannya juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang mengatur kewajiban perusahaan, terutama BUMN untuk mengalokasikan dana CSR dari laba bersih perusahaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini