Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wabup Humbahas Minta Kejelasan Pengaturan Kerja, Sebut Dua Surat ke Bupati Belum Dijawab

Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita R Marbun. (ist)

“Sampai sekarang, pemerintahan berjalan dengan baik. Komunikasi juga baik-baik saja. Kami menjalankan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Semua berjalan dengan baik, dan kami selalu mendapatkan penghargaan dari kementerian maupun lembaga karena bekerja bersama-sama serta berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku. Mereka sangat senang dan bangga melihat situasi yang kondusif sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi. Siap, terima kasih, Bapak. Salam sehat,” tulis Oloan.

Sebelumnya, di tengah mencuatnya pembahasan mengenai hubungan kerja keduanya, beredar pula pernyataan Oloan di salah satu platform media yang menyatakan komitmennya untuk membangun hubungan yang harmonis dengan wakil bupati.

“Saya akan harmonis.”

Terpisah, pengamat pemerintahan sekaligus mantan birokrat, Drs. Amon Sormin, MM, menilai hubungan kerja antara bupati dan wakil bupati merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Amon merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas wakil kepala daerah untuk membantu kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

“Sebagai satu paket kepemimpinan yang dipilih rakyat, Bupati dan Wakil Bupati semestinya membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi. Penegasan pengaturan kerja menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan fungsi dalam pemerintahan,” ujar Amon.

Menurut dia, harmonisasi hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi faktor penting untuk menjaga efektivitas birokrasi sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

“Kita berharap harmonisasi kedua pejabat ini bisa tercipta sehingga percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta stabilitas birokrasi pemerintahan dapat dinikmati oleh masyarakat. Sinergi keduanya juga dapat mencegah terkotak-kotaknya pegawai, memastikan anggaran terserap secara efektif, dan mewujudkan percepatan visi dan misi kepala daerah secara maksimal,” pungkasnya.

(Abednego Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini