UMK Luwu Timur 2026 Disepakati Rp3,96 Juta, Gaji Karyawan Tambang Rp4,04 Juta
MALILI, TEKAPE.co – Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 dalam rapat, di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Luwu Timur, Malili, Sabtu (20/12/2025).
Rapat penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 480/D-8/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 tentang perubahan pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat Dewan Pengupahan masa jabatan 2025–2028.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Luwu Timur, H. A. Abdul Rasyid, serta dihadiri unsur tripartit dan pemangku kepentingan lainnya.
Hadir di antaranya perwakilan Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, akademisi Politeknik Sorowako Jasman, APINDO Herawan, BPS Luwu Timur Siti Maesaroh, Kadin Nasri, serikat pekerja Syamsul Rizal, serta perwakilan Dinas Dagkop UKMP dan mediator hubungan industrial.
BACA JUGA:
UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Pengusaha Ingatkan Ancaman Inflasi
Pelaksana Tugas Kepala Distransnaker Luwu Timur, Joni Patabi, menyampaikan bahwa hasil rapat menyepakati UMK Luwu Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan UMSK Tahun 2026 khusus untuk sektor pertambangan bijih nikel dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Besaran UMSK ditetapkan dengan menambahkan kenaikan sebesar 2 persen dari UMK 2026. Sehingga UMSK Luwu Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.389,” jelas Joni.
Ia merinci, nilai tersebut berasal dari UMK Rp3.961.166 ditambah kenaikan Rp79.223,31. Dengan penetapan ini, baik UMK maupun UMSK Luwu Timur Tahun 2026 sama-sama mengalami peningkatan sebesar 5,32 persen.
Meski demikian, Joni Patabi menegaskan bahwa pelaku usaha kecil dan mikro tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMK dan UMSK tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar sektor UKM tetap mampu bertahan dan berkembang di tengah dinamika ekonomi. (hms)



Tinggalkan Balasan