Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa, Kades Lampuara Diduga ‘Kriminalisasi’ Warga

Foto: Aksi Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Saat Melakukan Aksi Menuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa Lampuara. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, kian geram pada sikap Pemerintah Desanya, yang melaporkan warganya ke pihak Kepolisian.

Aksi menuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa (DD), di Desa Lampuara, berujung pada dugaan Kriminalisasi warga.

Pemerintah Desa Lampuara, beserta pendamping hukumnya, Ketua Umum Forum Anti Mafia Hukum telah melaporkan tiga oknum warga yang diindikasikan sebagai provokator terkait penyegelan kantor Desa Lampuara, sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA: Dinilai Ada Kejanggalan, Pertemuan PT Aserra dan Bupati Budiman Soal PKS Pembangunan Smelter Ditunda

Pendamping Hukum Pemdes Lampuara melalui siaran persnya beberapa waktu lalau menyebutkan apa yang dilakukan oleh warga merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Yakobus menyebutkan bahwa laporan resmi telah diajukan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini dan menangkap oknum yang diduga sebagai provokator,” tegas Yakobus kepada awak media dalam konferensi pers di Makassar, Kamis, 16 Januari 2025.

BACA JUGA: Komisi A DPRD Palopo Gelar Rapat Kerja dengan Disdik, Bahas Program Prioritas 2025

Yakobus juga mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan administrasi desa, tetapi juga menghambat distribusi bantuan sosial.

“Di dalam kantor desa terdapat sekitar 2 ton beras bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. Penyegelan ini membuat distribusi terhenti, dan bantuan tersebut berisiko rusak,” bebernya.

Kendati pernyataan dari Yakobus ini memunculkan reaksi dari warga, sebab Yakobus dinilai telah melakukan tindakan yang sangat merugikan pemerintah desa. Pasalnya, apa yang disampaikan justru jauh dari apa yang dilakukan oleh warga Lampuara.

BACA JUGA: Desak Penertiban Gerai Indomaret di Desa Hasanah, GMNI Luwu Utara Bagikan Hasil RDP DPRD

Terkait persoalan penyegelan kantor desa Lampuara bukanlah sesuatu yang tidak mendasar sebab, apa yang dilakukan oleh warga juga disetujui oleh pemerintah desa dalam hal ini Kapela Desa (Adam Nasrum) yang disaksikan oleh pihak kecamatan dan Kapolsek Ponrang Selatan dan semua mayarakat yang hadir pada saat warga melakukan aksi demonstrasi.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Polsek Padang Sappa bahwa jika tuntutan warga tidak diindahkan oleh pemerintah desa maka akan dilakukan penyegelan kantor desa agar tuntutan kami segera ditindaklanjuti, bahkan sebelum kami lakukan penyegelan kami juga meminta izin kepada kepala desa dan dipersilakan,” ujar Yusuf selaku warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat.

Yusuf juga menyangkan atas pernyataan Yakobus di sejumlah media yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh warga telah menghambat proses penyaluran bantuan beras kepada warga yang diperkirakan masih terdapat sejumlah dua ton beras.

“Justru Aliansi juga mendesak pemerintah desa, kecamatan, Pemda, maupun DPRD untuk segera menyalurkan bantuan tersebut dengan catatan penyaluran tersebut disaksikan oleh warga dan penyalurannya dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk memperlihatkan daftar nama penerima bantuan sejak bantuan pangan disalurkan oleh pemerintah desa,” jelasnya.

“Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat juga menuntut Kepala Desa Lampuara untuk memenuhi tuntutan Transparansi Penggunaan Dana Desa, menghormati kebebasan berekspresi warga dan menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap warga yg memperjuangkan hak untuk menuntut transparansi dan partisipasi dalam Pembangunan Desa,” harap Yusuf. (rls/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini