Tolak Usulan Dana Saksi, Langkah Pemerintah Dinilai Sangat Tepat
NASIONAL, TEKAPE.co – Langkah Pemerintah menolak usulan DPR untuk menganggarkan honor bagi saksi Pemilihan Umum 2019 dalam APBN dinilai sangat tepat.
Selain tak masuk akal, anggaran dana saksi juga dinilai akan rawan diselewengkan serta berpotensi menjadi ladang baru bagi koruptor.
Dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz berpendapat tidak ada yang dapat menjamin dana saksi tersebut tidak akan diselewengkan.
“Jadi pengawasaannya sangat sulit sekali karena 16 parpol dikali 800-an ribu TPS di Indonesia, kan susah sekali mekanisme Pengawasannya. Mengaturnya segala macam. Itu potensi fraud-nya besar sekali,” terangnya. Jumat, 19 Oktober 2018.
Selain itu, Donal juga menyarankan operasional saksi menjadi tanggung jawab masing-masing partai politik.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menegaskan dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan. Jadi, katanya, sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan.
Namun, Komisi II DPR mengklaim 10 partai politik telah sepakat mengajukan anggaran untuk saksi yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp3 triliun itu. Dana itu diajukan dengan asumsi setiap saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendapatkan honor Rp200 ribu. KPU menetapkan jumlah TPS pada pemilihan umum 2019 mencapai 801.838 TPS.
Donal menambahkan bahwa wacana pembiayaan dana saksi pemilu melalui APBN merupakan wacana usang yang kembali dimunculkan saat ini.
Pada tahun 2017, dan isu ini juga muncul ketika pembentukan undang-undang Pemilu. Namun, kala itu, seluruh fraksi sepakat bahwa dana saksi menjadi tanggung jawab partai.
“Aneh kalau sesuatu yang sudah disepakati menjadi tanggung jawab partai, tapi diwacanakan kembali menjadi tanggung jawab anggaran negara,” ujarnya.
Keberadaan saksi dalam pemilihan umum merupakan amanat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 351 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilu. Dalam ayat (8) pasal 351, dijelaskan bahwa saksi dilatih oleh Bawaslu.
Saksi bertugas untuk memantau jalannya pelaksanaan pemungutan suara, dan biasanya setiap partai politik menempatkan saksi di setiap TPS, untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu.
Kata Donal pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara sudah cukup dengan keberadaan berbagai perangkat seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lagipula, di tempat pemungutan suara (TPS) juga ada sejumlah aparat keamanan seperti kepolisian yang melakukan penjagaan.
Selain itu, Donal mengatakan wacana dana saksi dibiayai APBN berpotensi memunculkan rasa diskriminasi terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Mereka, kata Donal, juga akan meminta anggaran untuk saksi yang dihadirkan di setiap TPS.
“Kalau membiayai dana saksi, lantas bagaimana dengan DPD. Nantinya timbul diskriminasi. Nanti DPD minta dan saksi juga dong,” tegasnya.
Sementara, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan urusan menjaga dan memastikan proses pemungutan suara sudah cukup dengan mekanisme yang diterapkan seperti saat ini. Di mana di setiap TPS telah ditempatkan seorang pengawas pemilu, dan pembiayaannya dibebankan kepada negara.
Kata Fadli, menjadi tidak relevan jika partai politik meminta penambahan pengawas dari pihaknya namun pembiayaannya dibebankan kepada negara.
“Menurut saya usulan itu adalah usulan lama, yang sudah ditolak oleh masyarakat, dan sangat tidak rasional,” jelasnya.
Lagipula, Fadli menilai dana saksi adalah wacana pemborosan APBN. Jika ditotalkan, biaya yang harus ditanggung negara mencapai triliunan.
“Makanya enggak masuk akal. Membebani keuangan negara. Kan segera banyak kritik terhadap neraca keuangan yang minus. Masa mau ditambahin dengan membiayai kontestasi politik, yang semestinya sudah jadi domain peserta pemilu,” terangnya.
Fadli juga menambahkan dana saksi bukanlah isu krusial yang harus ditanggapi, karena masih banyak masalah lainnya demi memastikan pemilu 2019 benar-benar berlangsung berdasarkan azas-azas demokrasi.
Misalnya memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya bisa mencoblos. Hingga saat ini persoalan DPT saja masih menjadi polemik.
“DPR itu kan menjalankan fungsi pengawasan. Mereka bisa panggil KPU, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkumham dan stalakeholder lainnya. Apa yang jadi masalah di dalam DPT. Dirumuskan langkah dan jalan keluarnya,” tutup Fadli. (*)
Tinggalkan Balasan