Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rapat Tim PORA

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Bali Tahun 2023 di Grand Palace Hotel Sanur, Senin 22 Mei 2023. (ist)

DENPASAR, TEKAPE.co – Dalam mewujudkan keamanan dan pengamanan wilayah guna tercapainya masyarakat Bali yang sejahtera, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Keimigrasian hari ini menyelenggarakan Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Bali Tahun 2023 bertempat di Grand Palace Hotel Sanur, Senin (22/5/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Kepala Biro (Karo) Operasi (Ops) Polda Bali, Kombes Pol. Nuryanto, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali, Kodam IX/Udayana, Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali serta anggota Tim PORA.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan menyampaikan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memiliki karakteristik orang asing yang datang sebagai wisatawan mancanegara, saat ini masalah utama di Bali adalah wisatawan mancanegara yang memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku yang kurang tertib.

“Tentunya hal ini ingin kita ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas guna tercapainya masyarakat Bali yang sejahtera, tujuan ini dapat tercapai melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh anggota TIMPORA”, ujar Barron.

Barron juga menjelaskan bahwa penegakan hukum dibidang keimigrasian merupakan salah satu wujud dari eksistensi pemerintah dalam upaya menegakan kedaulatan negara dari tindakan-tindakan melawan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa jajaran Imigrasi Bali telah memberikan sanksi administratif dengan melakukan deportasi terhadap 118 WNA dari 34 negara yang telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada di Bali”, terang Barron dalam sambutannya sekaligus membuka Kegiatan Rapat Tim PORA Provinsi Bali Tahun 2023.

Selanjutnya, Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Nuryanto menyoroti maraknya orang asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Bali dan bagaimana diperlukan adanya sinergi yang harus dilaksanakan antara Imigrasi dengan Polda Bali guna menindaklanjuti dan dapat mengurangi adanya pelanggaran lalu lintas yang dikakukan oleh orang asing.

“Diketahui, ramai pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh WNA, mulai dari tidak mengenakan helm standar, hingga memakai pelat nomor polisi palsu dengan pelat nama beserta nomor telepon, oleh karena itu diperlukan adanya kolaborasi dan partisipasi aktif tidak hanya dari salah satu pihak melainkan seluruh anggota Tim PORA dalam pelaksanakan pengawasan orang asing khususnya di Provinsi Bali”, tutup Nuryanto.

Kegiatan Rapat Tim Pora dilanjutkan dengan sesi Panel Diskusi antar unsur anggota Tim PORA Provinsi Bali.

Di akhir agenda rapat, Barron Ichsan menyampaikan bahwa Imigrasi Bali akan terus memaparkan kepada publik yang menjadi hasil kerja dari Imigrasi, sehingga masyarakat dapat merasakan dan mengetahui hasil kerja nyata yang telah dilakukan jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali. (Hms/Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini