Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tilang Sita Kendaraan Mulai Berlaku April 2025, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita

Ilustrasi tilang. (net)

JAKARTA, TEKAPE.co – Aturan terbaru terkait tilang sita kendaraan mulai berlaku pada April 2025.

Berdasarkan regulasi ini, kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan langsung disita oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, setiap pengendara wajib memiliki STNK sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

STNK Wajib Diperpanjang Secara Berkala

Untuk menjaga legalitas kendaraan, pemilik wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.

Selain itu, setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak kendaraan.

Namun, jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku habis, kendaraan berisiko disita dan datanya dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor.

Dasar Hukum Tilang Sita Kendaraan

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden).

Dalam Pasal 1 dan Pasal 43 disebutkan bahwa STNK merupakan dokumen sah yang diterbitkan Polri untuk legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar resmi.

Konsekuensi bagi Pemilik Kendaraan

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun akan menghadapi konsekuensi sebagai berikut:

1. Kendaraan dianggap tidak sah untuk digunakan di jalan raya.

2. Kendaraan dapat langsung disita oleh pihak kepolisian dalam operasi razia.

3. Data kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi, sehingga tidak dapat diregistrasi ulang.

4. Pemilik kendaraan tidak dapat melakukan balik nama atau transaksi jual beli kendaraan.

Imbauan kepada Pemilik Kendaraan

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan STNK mereka selalu dalam keadaan aktif.

Proses perpanjangan dapat dilakukan melalui kantor Samsat atau secara daring melalui layanan e-Samsat guna menghindari sanksi tilang sita kendaraan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memperpanjang STNK tepat waktu untuk menghindari kehilangan hak atas kendaraan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini