Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tersangka Pembunuh Imam Masjid di Luwu Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan imam masjid di Luwu, Tersangka divonis 20 tahun penjara. (*)

LUWU, TEKAPE.co – Kasus pembuhunan terhadap Imam Masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa.

Terdakwa berinisial AP, divonis 20 tahun penjara dalam putusan sidang kasus pembunuhan yang digelar di PN Belopa, Selasa 31 Mei 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katubi meninggal dunia.

BACA JUGA:
Sidang Pledoi Pembunuhan Imam Masjid di Luwu Diwarnai Kericuhan, Keluarga Korban Cari JPU

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan yang berencana, sebab terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi,” ketua majelis hakim saat membacakan putusannya

“Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

BACA JUGA:
Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Pinrang Ini Ditangkap Resmob Polres Palopo

Putusan majelis hakim tersebut, disambut haru keluarga korban. Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.

“Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahum penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.

Sebelumnya terdakwa AP dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belopa.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini