Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Syafruddin Djalal: Bawaslu Palopo Keliru Tafsirkan Hukum dalam Kasus Ome

Syafruddin Jalal, SH.(ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Praktisi hukum Kota Palopo, Syafruddin Djalal SH, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo telah melakukan kekeliruan serius dalam menangani kasus Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), calon Wakil Walikota Palopo, yang diduga melanggar ketentuan administratif.

Menurut Djalal, publik Palopo saat ini dihadapkan pada pertanyaan penting: apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo wajib mengeksekusi rekomendasi Bawaslu tanpa pertimbangan atau kajian hukum yang mendalam?

“Kasus Ome adalah contoh konkret yang perlu dikaji secara jernih. Bawaslu menyebut Ome melakukan pelanggaran administratif karena tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana, merujuk pada Pasal 14 huruf (f) dan Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, apakah tafsir itu tepat?” ujar Djalal.

Ia menjelaskan, Ahmad Syarifuddin Daud sebelumnya dijatuhi pidana percobaan selama empat bulan karena melanggar larangan kampanye pada Pilwalkot Palopo 2017. Ia dijerat Pasal 187 jo Pasal 69 UU Pemilihan dengan ancaman pidana maksimal 18 bulan.

“Kasus ini bukan kejahatan berat, bukan kejahatan politik, dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih,” tegas Djalal.

Lebih lanjut, ia merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan dan Pasal 14 huruf (f) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa larangan mencalonkan diri hanya berlaku bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Itu pun masih dapat mencalonkan diri jika telah melewati masa jeda lima tahun dan secara terbuka mengumumkan statusnya.

“Akhmad Syarifuddin Daud tidak termasuk dalam kategori tersebut. Jadi apakah Bawaslu salah sasaran? Ya, jelas. Mereka keliru dalam menafsirkan norma hukum,” ujarnya.

Djalal menyayangkan apabila rekomendasi yang dianggap keliru tersebut digunakan sebagai dasar KPU untuk membatalkan pencalonan Ome.

Menurutnya, hal itu berpotensi merampas hak politik warga hanya karena tafsir hukum yang tidak tepat.

Ia menegaskan, KPU seharusnya tidak bersikap pasif.

Pertama, KPU bukan sekadar operator, melainkan penyelenggara pemilu yang juga bertanggung jawab menjaga marwah konstitusi.

Kedua, KPU wajib menelaah setiap rekomendasi secara kritis sebelum menjalankan, terlebih jika ada dugaan kekeliruan hukum.

Ketiga, bila ditemukan dasar hukum yang tidak tepat, KPU harus menyampaikan secara resmi kepada Bawaslu dan tidak mengeksekusi rekomendasi secara otomatis.

“Kalau KPU tetap memaksakan eksekusi atas dasar rekomendasi yang keliru, maka mereka tak hanya melanggar asas keadilan, tapi juga ikut dalam proses yang mencederai prinsip proporsionalitas dan legalitas,” kata Djalal.

Ia menegaskan, kasus Ome bukan hanya soal pribadi, melainkan soal prinsip dasar dalam demokrasi.

“Apakah hak politik seseorang bisa dicabut hanya karena tafsir hukum yang salah? Hukum harus dijalankan dengan akal sehat, bukan dengan mata tertutup,” pungkasnya.

Djalal berharap KPU Palopo mengambil sikap bijak dengan bertindak sebagai penjaga akal sehat pemilu, bukan sekadar pelaksana teknis. (Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini