Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soroti Kecelakaan Kerja di PT BMS, AMDAL: Diduga Akibat Kelalaian Penerapan K3

Foto: Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL), Wawan Kurniawan, Saat melakukan orasi pasa saat aksi demonstrasi di depan perusahaan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Rabu, 19 Maret 2025, lalu (ist).

LUWU, TEKAPE.co – Seorang karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu. Kejadian ini menimbulkan sorotan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan tersebut.

Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Luwu Raya (AMDAL), Wawan Kurniawan, menilai kecelakaan ini terjadi karena diduga PT BMS tidak menerapkan SMK3 dengan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Kita bisa lihat dari Berita Acara Hasil Kunjungan di Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan untuk proses skimming dan tapping—sumber kecelakaan—tidak memiliki surat kelayakan K3 dari Disnaker Provinsi Sul-Sel,” ujar Wawan pada Minggu, 30 Maret 2025.

Selain itu, ia menambahkan di dalam kawasan perusahaan tidak terdapat rambu tanda bahaya sebagaimana diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP) dan Job Safety Analysis (JSA). Hal ini semakin memperlihatkan kelalaian perusahaan dalam mematuhi regulasi K3.

Lebih mirisnya, menurut Wawan, setelah insiden fatal ini, mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 tetap dioperasikan seolah tidak ada kejadian apa pun. “Perusahaan lebih mementingkan produksi dibandingkan keselamatan pekerjanya,” tegasnya.

Wawan mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan dan memberikan sanksi tegas kepada PT BMS yang tidak mematuhi aturan K3. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi profesional dan menindak secara hukum pihak yang diduga lalai.

“Karyawan di dalam pabrik tidak mungkin bekerja tanpa komando dari pengawas. Segala aktivitas dilakukan berdasarkan instruksi dan perintah,” tambahnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Wawan juga menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan PT BMS ke Kementerian Ketenagakerjaan RI agar perusahaan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Menanggapi insiden ini, perwakilan PT BMS, Alam, mengakui bahwa perusahaan mengalami kendala dalam aspek keselamatan kerja.

“Sesuai dengan yang disampaikan General Manager kami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, memang kami terkendala mngenai safety yang dimana sesuai SOP perusahaan kami ada kekurangan di segi K3, mau itu rambu dan alat yang kami gunakan,” ungkapnya. saat dikonfirmasi Media TEKAPE.co, Pada Minggu, 30 Maret 2025, malam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT BMS mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk memperbaiki sistem keselamatan kerja mereka.

Sementara itu, Berdasarkan Berita Acara Hasil Kunjungan di Perusahaan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Wasnaker dan Keselamatan Kerja Wilayah II Palopo pada 19 Maret 2025. Mengungkapkan Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian serta keterangan dari Pengurus PT. Bumi Mineral Sulawesi ditemukan fakta sebagai berikut:

1. Bahwa diduga kecelakaan kerja terjadi disebabkan adanya kesalahan fungsi dari Mesin Mud Gun, terutama di bagian tuas penggerak system hidrolik yang sudah longgar akibat karet penahan tuas yang sudah sobek dan terlepas, sehingga ketika tuas penggerak mendapat goncangan atau getaran maka ada potensi tuas tersebut bergerak dengan sendirinya. Hal ini diperkuat dengan fakta Bahwa mesin Mud Gun (DK 30 Mud Gun) dan Mesin Tapehole Drill (KK 13 Tapehole Drill) yang digunakan untuk proses Skimming dan Tapping yang menjadi sumber kecelakaan belum memiliki Surat Keterangan Layak K3 dari Disnaker Prov. Sulsel.

2. Selain dugaan kesalahan fungsi dari mesin Mud Gun, terdapat juga kondisi yang berbahaya di area kerja yang menjadi lokasi kecelakaan kerja, yaitu tidak terdapat Rambu Tanda Bahaya yang berkaitan dengan potensi bahaya dari mesin yang menjadi sumber kecelakaan. Hal ini mengakibatkan pekerja yang ada di lokasi menjadi tidak sadar akan adanya potensi bahaya yang bersumber dari mesin sehingga membuat pekerja cenderung melakukan perbuatan tidak aman, sebagaimana diatur dalam SOP Peleburan dan JSA Kegiatan Tapping & Skimming. (rls/ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini