Soroti Dugaan Judi Sabung Ayam di Jeneponto, Mahasiswa Rencanakan Aksi di Polda Sulsel
JENEPONTO, TEKAPE.co – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum menyoroti dugaan praktik perjudian sabung ayam berskala besar yang disinyalir masih berlangsung di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Aktivitas tersebut diduga berjalan secara terbuka, terorganisir, dan melibatkan jaringan lintas daerah.
Berdasarkan informasi yang mereka himpun, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut kerap menghadirkan peserta dari luar wilayah dengan nilai taruhan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena praktik yang dianggap melanggar hukum tersebut disebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum, Asdar mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa kegiatan sabung ayam dengan laga reguler dan laga derbi dijadwalkan kembali digelar pada 25–26 Januari 2026 di wilayah Jeneponto.
“Praktik ini jelas masuk kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Selain melanggar hukum, dampaknya juga merusak ekonomi keluarga dan berpotensi memicu tindak kriminal lain di masyarakat,” kata Asdar, Kamis (22/1/2026).
Aliansi tersebut mempertanyakan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan moral publik.
Mereka menilai, jika dugaan tersebut terus dibiarkan, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pengawasan dan integritas penegakan hukum.
Sebagai bentuk respons, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Makassar dan berencana menggelar demonstrasi pada Jumat.
Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta jajaran Polda Sulsel agar segera mengambil langkah tegas.
Dalam tuntutannya, mereka meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik sabung ayam di Jeneponto, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai bandar, panitia, maupun pihak yang terlibat.
Selain itu, aliansi juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Jeneponto apabila dinilai tidak mampu memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Mereka juga meminta pembentukan tim khusus untuk menelusuri dugaan jaringan perjudian sabung ayam berskala besar, menutup seluruh arena yang diduga menjadi lokasi kegiatan, serta menindak tegas para pelaku dan pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan,” ujar Asdar.
(Sakril)



Tinggalkan Balasan