Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal Produk Tanpa Izin BPOM, dr Lusi Ungkap Ada Perseteruan di Internal Klinik RAC Palopo

Salah satu pemegang saham Ressty Aesthethic Clinic (RAC) Cabang Palopo, dr Lusi Anastasya (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Syahrul SH (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. (riska/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co — Klinik kecantikan di Palopo, Ressty Aesthetic Clinic (RAC) Cabang Palopo, mendapat sorotan publik, karena diduga menjual produk tanpa izin BPOM, yang berdampak buruk pada kulit konsumennya.

Di balik itu, terungkap jika di internal klinik kecantikan ternama di Sulsel itu, ada peseteruan antara pemegang saham di RAC Cabang Palopo.

Perseteruan itu antara Owner Ressty Aesthethic Clinic (RAC) Cabang Palopo, dr Lusi Anastasya dan pemilik brand RAC, dr Hj Resti Apriani Muzakkir.

Perseteruan itu hingga muncul tudingan dari dr Resti, jika yang menjual produk tanpa izin BPOM itu adalah dr Lusi.

dr Resti curiga, itu dilakukan dr Lusi karena niat merusak brand RAC, setelah terjadi perseteruan internal. Namun tudingan itu dibantah dr Lusi.

Perseteruan itu makin memanas setelah pihak dr Lusi melakukan penurunan neon box RAC Palopo, Kamis malam, 6 Januari 2022.

Penurunan papan nama RAC itu membuat perseteruan hingga ke kantor polisi. Polsek Wara turun tangan memediasi keduanya.

BACA JUGA:
Sebut Kesalahan Mitra, Owner RAC Palopo: Kosmetik yang Dikomplain Masih Uji Sample

Jumat 7 Januari 2022, dr. Lusi Anastasya, yang juga salah satu owner dari Ressty Aesthetic Clinic Palopo, akhirnya angkat bicara, dalam jumpa pers, didampingi kuasa hukumnya, Syahrul SH.

dr Lusi, melalui kuasa hukumnya, Syahrul SH, menegaskan, jika tudingan yang ramai beredar di pemberitaan sekaitan produk tak BPOM beredar diperjualbelikan, yang menyeret nama dr Lusi, itu tidak benar.

Syahrul menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan penjualan produk tanpa izin BPOM.

Syahrul juga menegaskan, hal itu tidak menjadi fokus utama bagi dirinya dan kliennya.

“Kalau soal itu, pihak kami tidak tahu menahu. Silahkan ditanyakan ke asalnya saja, produk itu kan jelas ada namanya,” tegasnya.

Syahrul, juga membeberkan adanya konflik kepemilikan saham, antara kubu Direktur CV Abdurrahman Al-Fatih, yang menaungi Ressty Aesthetic Clinic (RAC) dengan Owner RAC Cabang Palopo.

“Polemik awalnya terjadi, karena adanya konflik internal antara klien kami yaitu owner dari Ressty Aesthetic Clinic Cabang Palopo, dr. Lusi, dengan pihak direktur,” jelas Syahrul.

Ia menyebut, ada kekeliruan dalam hal pembagian hasil, selama beroperasinya klinik itu.

“Saat ini, kita fokus mencari jalan keluar dari masalah ini, agar klien kami tak dirugikan. Karena kami menganggap masalah ini dalam rana kasus perdata, terkait kepemilikan saham,” terang Syahrul.

Syahrul juga menjelaskan terkait penurunan Neon Box Ressty Aesthetic Clinic Palopo, yang dilakukan oleh pihak dari dr. Lusi, Kamis malam, 6 Januari 2022, itu telah dilakukan mediasi di Polsek Wara, malam itu juga.

“Jadi untuk penurunan Neon Box kemarin, Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar telah mempertemukan pihak kami dan pihak dari direktur, untuk dilakukan mediasi,” ucap Syahrul.

Hasilnya, jelas dia, pihak kepolisian menyarankan untuk kedua belah pihak dapat menahan ego hingga permasalahan ini selesai.

“Untuk sementara Neon Box perusahaan tetap terpasang dan usaha Ressty Aesthetic Clinic tetap terbuka,” tambahnya.

Dari hasil mediasi tersebut juga, disepakati akan dilakukan penghitungan pembukuan perusahaan yang disaksikan oleh kedua belah pihak.

“Penghitungan pembukuan perusahaan akan digelar antara kedua belah pihak agar segala kerugian ataupun keuntungan perusahaan dapat ditransparansikan kepada pihak direktur dan pihak owner,” ucapnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini