Soal Polemik Burung, Ini Alasan DPRD Palopo Lakukan Studi Banding
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi III DPRD Palopo, Alfri Jamil, membeberkan alasannya untuk melakukan studi banding soal polemik pembangunan bangunan sarang burung walet di Kota Palopo.
Ia mengaku, jika pada dasarnya, studi banding dilakukan untuk mencari regulasi tentang izin mendirikan sarang burung walet. Sebab di Palopo belum ada, sehingga pertimbangan itu, komisi III mencari referensi di daerah lain.
“Dasar yang digunakan dalam pendirian sarang burung walet, yakni perizinan retribusi IMB rumah tinggal. Hal ini tidak relefan dengan regulasi yang dipersyaratkan,” katanya.
Ia mengatakan, memang betul, pemohon telah melengkapi yang dipersyaratkan, akan tetapi syarat izin mendirikan rumah untuk sarang burung walet, belum ada, sehingga komisi III tidak mau mengambil keputusan terkait hal tersebut.
“Apa dasar kami di komisi III memutuskan kalau dasar regulasi belum ada, minimal Pemkot menerbitkan regulasi peraturan kepala daerah tentang syarat izin rumah sarang burung walet, yang nantinya akan diusulkan menjadi perda,” katanya.
BACA JUGA:
Sudah Lengkap Dokumen Persyaratan, Tapi DPRD Palopo Masih Akan Studibandingkan
Komisi III mencari referesnsi ke daerah yang sudah menerpakan terkait regulasi pembangunan rumah burung walet, sehingga ada perbandingan dalam menerapkan kebijakan terkait izin mendirikan sarang burung walet.
Sebab permaslahan yang dihadapi terkait aspirasi yang masuk ke DPRD, lokasi rencana pembangunan sarang burung walet itu, berdekatan dengan sekolah dasar Muhammadiyah.
“Kami tidak ada niat untuk menghambat investor masuk ke Palopo. Akan tetapi ada regulasi yang mengatur, sehingga investor juga punya kepastian hukum untuk berinvestasi,” tandasnya. (del)
Tinggalkan Balasan