Soal Dugaan Kriminalisasi Warga, PT Vale: Operasional Sah, Gangguan Tak Bisa Dibenarkan
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – PT Vale Indonesia menyatakan bahwa kegiatan operasionalnya di Pakumanuk telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perusahaan menegaskan haknya untuk menjalankan aktivitas pertambangan dan menilai segala bentuk penghalangan dari masyarakat tidak dapat dibenarkan.
“PT Vale sangat menghormati hak berpendapat dan hak hukum semua warga negara. Namun, kami juga mengharapkan masyarakat menghormati hak hukum yang dimiliki perusahaan,” kata Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum.
BACA JUGA: PT Vale Diduga Kriminalisasi Warga Pakumanu, Tokoh Adat: Jangan ‘Nambang’ Kehidupan Masyarakat
Perusahaan menegaskan bahwa aksi protes yang dilakukan seharusnya tidak terjadi jika pihak-pihak terkait memahami mekanisme perekrutan tenaga kerja.
Menurut PT Vale, proses rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan. Dari 20 nama yang diusulkan warga, 10 orang telah diterima bekerja.
“Sayangnya, meski sudah ada perekrutan, sekelompok masyarakat tetap melakukan demonstrasi yang berdampak pada terganggunya operasional perusahaan,” ujar Vanda.
PT Vale menyebut telah melakukan upaya mediasi dengan berbagai pihak, tetapi solusi yang ditawarkan belum diterima masyarakat.
Perusahaan pun menempuh jalur hukum sebagai bentuk ketegasan terhadap aksi yang mengganggu operasional, termasuk pemblokiran akses ke PLTA Larona.
“PLTA Larona merupakan objek vital nasional yang berkontribusi pada pasokan listrik di Luwu Timur. Tindakan penghambatan semacam ini tentu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan