Soal Dugaan Bagi-bagi APK Caleg, Lurah Salotellue Sebut tak Ada Bukti, Bawaslu: Kita Masih Telusuri
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus Lurah Salotellue Kota Palopo, Eva Yani yang diperiksa Panwascam Wara Timur, terkait dugaan bagi-bagi Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Lurah Salutellue.
Kasus bagi-bagi APK berupa kerudung dan kartu nama dengan foto Caleg itu masih terus bergulir.
Usai diperiksa pada Senin 18 Desember 2023 lalu, Lurah Salotellue Eva Yani mengklaim jika dugaan tersebut tidak terbukti.
Lurah Salotellue Kota Palopo, Eva Yani, mengatakan Panwaslu dan Ketua PPK Kecamatan Wara Timur bersama Ketua PPS Kelurahan Salotellue telah meninjau untuk menelusuri langsung laporan masyarakatke kantor Lurah Salotellue, yang merupakan lokasi dugaan pembagian kerudung dan kartu nama salah satu caleg.
“Alhasil tidak ditemukan bukti seperti yang telah dilaporkan oleh warga,” ujarnya, dalam pesan WhatsApp, yang dikirim ke Jurnalis Tekape.co, Rabu, 20 Desember 2023.
Namun demikian, Bawaslu Kota Palopo mengaku belum menghentikan penanganan dugaan tersebut. Hingga saat ini, kasus itu masih dalam penelusuran Panwascam.
“Masih ditelusuri sama Panwascam untuk keterpenuhan unsurnya,” ujar Ketua Bawaslu, Khaerana, saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023.
Khaerana menjelaskan, pihaknya tengah mendampingi Panwascam dalam melakukan penelusuran dan tetap melakukan pengkajian.
“Nanti akan ada laporan hasil pengawasan yang diserahkan teman-teman Panwascam ke Bawaslu,” jelasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan