Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Status Berubah Jadi Klien Bapas Bandung hingga 2029

Setya Novanto saat proses bebas. (ist)

JAKARTA. TEKAPE.co – Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia keluar sejak Sabtu 16 Agustus 2025 dan kini berstatus klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan pembebasan bersyarat itu diberikan usai proses asesmen serta hasil peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Harusnya tanggal 25 Juli lalu, tetapi baru diproses dan dinyatakan sudah melampaui waktunya,” kata Agus di Istana Negara, Minggu 17 Agustus 2025.

Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan status Setnov berubah sejak 16 Agustus.

“Yang bersangkutan kini menjadi klien pemasyarakatan dan wajib menjalani bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto dengan mengoreksi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2018 menjadi 12 tahun 6 bulan.

MA juga menetapkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018, Setnov terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun melalui korupsi proyek KTP elektronik.

Ia dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Hakim menilai perbuatannya memenuhi unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat negara. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini