Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Seorang Remaja di Palopo Diamankan Karena Kasus Persetubuhan Anak di Bawa Umur

PALOPO, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang pemuda 21 tahun, Jumat 22 Mei 2020.

Pria berinisial RE tersebut diamankan karena sebelumnya dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawa umur.

Saat ini warga Jalan Cakalang Baru, Kota Palopo itu mendekam di Mapolres Palopo.

BACA JUGA:
BPBD Luwu Salurkan Logistik Untuk Korban Banjir di Lamasi Timur

Peristiwa itu berawal saat pelaku menjemput korban, sebut saja Melati (13) di rumahnya. Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu kos di Jalan Ahmad Razak.

“Saat di kos, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Pelaku kemudian meninggalkan korban di kos tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Sabtu 23 Mei 2020. (usman)

BACA JUGA:
Kado Lebaran, Basmin Lantik 12 Pejabat Eselon III Lingkup Pemkab Luwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini