Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UNSP-2 Akan Digelar 1 Maret

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi NUSP-2 saat menjalani pemeriksaan di ruangan tengah Kejari Palopo, Rabu 27 Januari 2021.

PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menunda sidang perdana tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016. Penundaan lantaran PN Makassar akan tutup selama tiga hari.

“PN Makassar lakukan lockdown selama tiga hari, terhitung mulai hari ini, Senin 22 sampai dengan hari Rabu 24 Februari 2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, Senin 22 Februari 2021.

I Nyoman mengatakan, sidang perdana ketiganya kembali diagendakan pada 1 Maret 2021 mendatang.

Ketiga tersangka yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Tiga koordinator BKM yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. (rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini