Sembilan Toko Retail Modern di Kabupaten Luwu Belum Kantongi Izin PBG
LUWU, TEKAPE.co – Sebanyak sembilan dari 74 toko retail modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret yang beroperasi di Kabupaten Luwu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu, Ikhsan Asaad, pada Jumat, 02 Mei 2025.
“Toko retail moderen seperti Alfamart, Alfamidi dan Indomaret di wilayah Kabupaten Luwu saat ini berjumlah 74 Toko. Sembilan diantaranya belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari PUTR,” kata Ikhsan Asaad.
Menurut Ikhsan. Untuk memperoleh izin tersebut, pemilik usaha harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Setelah itu, Dinas PUTR akan melakukan verifikasi kesesuaian tata ruang lokasi toko tersebut.
“Jika letak tata ruangnya memenuhi syarat, maka izin PBG akan diterbitkan, namun 9 toko modern yang dimaksud didirikan dan beroperasional tidak sesuai dengan peruntukan serta masuk dalam zona yang menyalahi ketentuan tata ruang seperti zona pendidikan,” jelasnya.
Adapun rincian dari sembilan toko retail modern yang belum memiliki PBG adalah tujuh Alfamart, satu Alfamidi, dan satu Indomaret.
Alfamidi yang dimaksud berada di Kecamatan Bua, sementara Indomaret yang belum berizin PBG berlokasi di Tanarigella, meskipun sudah lama beroperasi.
“Seperti Alfamidi di Kecamatan Bua, itu belum memiliki PBG namun sudah beroperasi, Indomaret Tanarigella yang sudah beroperasi sejak lama namun juga belum memiliki PBG,” katanya.
“Sementara untuk toko moderen seperti Alfamart di Belopa, Marabuana, Rantai Damai, Rumaju, Suli, Jambu dan Alfamart Balo-balo juga belum memiliki PBG terkait tata ruang tapi sudah beroperasi,” tambah Kadis PUTR.
Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan bahwa langkah tegas terhadap sembilan toko retail modern yang belum memiliki izin PBG telah dilakukan dengan pemberian teguran.
“Sudah ditindaklanjuti oleh tim terpadu waktu hari rabu dengan memberikan teguran. Teguran sesuai peraturan, teguran lisan dan pemasangan pamlet terkait pelanggaran yang dimaksud,” terangnya.
Salah satu contoh toko yang masih beroperasi tanpa izin PBG adalah Alfamart Pammanu, yang terletak di zona pendidikan. (ham)
Tinggalkan Balasan