Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Semarakkan Hari Jadi Polwan RI Ke-74, Unit PPA Polres Sinjai Goes To School

Dalam rangka menyambut dan menyemarakan hari jadi Polisi Wanita (Polwan) RI Ke-74, personil Polwan Polres Sinjai mengunjungi SMKN 2 Sinjai, Senin 8 Agustus 2022. (rasyid/tekape.co)

SINJAI, TEKAPE.co – Dalam rangka menyambut dan menyemarakan hari jadi Polisi Wanita (Polwan) RI Ke-74, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai mengunjungi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Sinjai dalam rangka Goes To School, Senin 8 Agustus 2022.

Kegiatan Goes To School yang dipimpin Kanit PPA Polres Sinjai Aiptu Rospida mengatakan, tujuannya kali ini untuk memberikan sosialisasi tentang cerdas dan aman dalam menggunakan media sosial serta mengimbau untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

Rospida menyampaikan bahwa pelanggaran di media sosial sangat rentan terjadi dan mengimbau kepada pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, banyak kejadian di Kabupaten Sinjai yang korbannya melapor atas dugaan pelanggaran di media sosial dan berharap para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial

“Banyaknya pengaduan terkait pencemaran nama baik atau penghinaan atau biasa juga orang menyebutnya membully kemudian ada ujaran kebencian dengan unsur sara,” ucapnya.

“Perlu juga adik-adik berhati-hati dengan modus penipuan online, ini juga banyak sekali kasus penipuan online yang terjadi,”

“Jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran dari media sosial yang tidak jelas,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Rospida menyampaikan beberapa platform media sosial, serta menjelaskan dasar-dasar pokok serta dasar hukum dalam bermedia sosial yang kini merebak di seluruh kalangan.

Ia menjelaskan tindak pidana yang ditangani UU ITE diantaranya pencemaran nama baik, unsur sara, ujaran kebencian atau hate speech.

Kemudian pencurian data, hacking, menyebarkan berita bohong, ilegal akses, penipuan online serta melanggar kesusilaan.

“Kita berharap seluruh siswa-siswi SMKN 2 Sinjai tidak ada yang menggunakan narkoba. Selain itu kami menghimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena sudah ada UU ITE yang mengatur sanksi terhadap pelaku pelanggar medsos,” tutupnya.

(Rasyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini